Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Pansus I DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan Sejumlah Pelaku Usaha Distributor Miras Bahas Revisi Perda No.6/2013

Kompak.id, Samarinda   Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat demgan sejumlah distributor perdagangan minuman keras (Miras) dengan keperluan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2013 mengenai larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.

Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Nursobah menyebutkan, pihaknya menggelar rapat tersebut guna saling memberikan informasi terkait pendistribusian minuman jenis alkohol tersebut.

“Iya, menghadirkan beberapa perusahaan yang distribusi miras, kami juga mensosialisasikan isi, serta pasal-pasal yang dalam revisi perda itu,” ujar Nursobah, Kamis (30/03/2023).

Subtansi revisi Perda Miras ini, disebutkan Nursobah, bahwa peredaran akan diatur sedemikian rupa agar tidak semua tempat hiburan dan perhotelan dapat didistribusikan atau diperjualbelikan, tapi diatur kategorinya.

“Termasuk juga peredaran tidak boleh dilakukan ke toko-toko kecil,” sebutnya.

Pihaknya ingin mengatur agar pendistribusian miras itu tidak bebas beredar di masyarakat. Hal ini pun sudah disampaikan juga kepada tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usahanya saat hearing sebelumnya.

“Apalagi sekarang ini banyak kafe dipinggir jalan itu pun akan dilarang dan diatur,” sebutnya.

BACA JUGA :  Soal Tambang Ilegal di Samarinda Ini Kata Markaca

Sebagai informasi rapat yang digelar oleh Pansus 1 DPRD Samarinda yang dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda itu menghadirkan sejumlah pendistributor seperti PT Bintang Utama Karya, CV Jumbo Prima Raya, CV Bintang Utama Karya, PT Segar Kalimantan, CV Pulau Mas Group, dan PT BMBS Samarinda.

Sedangkan 7 Tempat Hiburan Malam (THM) tidak memenuhi undangan Pansus I DPRD Samarinda adalah Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV.(Adv)

Related posts