Kompak.id, Samarinda– Komisi IV DPRD Samarinda sedang menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kuburan Muslimin. Hal itu sampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.
Anggota Fraksi Golkar itu menyebut, tempat pemakaman di Samarinda ini sudah selayaknya dipindahkan, karena melihat kondisi perkuburan tidak bisa menampung lagi. Sebab itu pihaknya menginisiasi agar Raperda ini dibahas.
“Saya juga salah satu anggota Bapemperda, dan sudah saya sampaikan ke pimpinan bahwa Raperda ini harus dibahas tahun ini,” ujarnya, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuko Rahmat, Kamis (30/03/2023).
Saat ini kata Sopian, sudah masuk tahapan naskah akademiknya yang sedang digodok. Materinya pun sudah ada akan dilanjutkan pembahasan.
Sementara, menurut Politikus Golkar itu bahwa tempat pemakaman diusulakan kepada Pemkot Samarinda agar setiap kecamatan memiliki kuburan muslimin masing-masing.
“Kita juga mengatur kuburan umum juga,” kata Sopian.
Bahkan, kata dia, dalam Raperda itu juga setiap pengembang perumahan juga wajib menyiapkan tempat pemakamannya.
“Jangan hanya mengambil keuntungan perumahan saja, tapi fasilitas umum tidak disediakan seperti tempat pemakaman itu harus ada. Jangan mengakal-akali warga dan konsumennya,” tegasnya.
Semua itu harus dipenuhi 20 persen pengembang perumahan itu untuk fasilitas umum, seperti sarana olahraga, ruang terbuka hijau, kuburan, taman, tempat ibadah.
“Semua perumahan di Samarinda hampir minim menyediakan fasilitas itu, ada perumahan didemo sama warganya, mereka juga harus sadar diri,” pungkasnya.
Jadi, kata Sopian, dalam Raperda itu pihaknya bakal mengatur juga soal penyediaan tempat pemakaman milik perumahan.
Dia mengharapkan agar Raperda ini segera Rampung agar ditindaklanjut oleh Pemkot Samarinda untuk menyediakan lahan pemakaman muslimin.
“Karena ini sangat urgen. Bukan hanya orang hidup saja yang butuh lahan, melainkan orang mati pun butuh tempat,” tutupnya. (Adv)