Kompak.id, Tenggarong – Seratusan warga Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara mendapatkan sosialisasi peraturan daerah (perda). Kali ini mereka mengikuti sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika.
Dalam kegiatan sosialisasi perda (sosperda) ini, anggota DPRD Kaltim yang juga Ketua Komisi IV, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, sosperda yang dimaksud penting disosialisasikan. Selain tergolong perda anyar, Perda No 4 tahun 2022 tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya kian mengkhawatirkan.
“Kaltim termasuk tertinggi penyalahgunaan narkoba. Ini penting sekali bagaimana pencegahannya, bagaimana tugas kepala desa, tugas pemerintah desa, tokoh agama. Nah ini untuk melindungi generasi dan anak-anak kita. Terkait perda ini ada pencegahan, koordinasi dan kerja sama,” ungkap Reza mengawali sosperda, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, penanggulangan penyalahgunaan narkoba tersebut memerlukan kerja sama dengan semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat luas.
“Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, DPRD atau BNN. Tapi tanggung jawab kita bersama agar lingkungan kita, keluarga kita terhindar dari narkoba,” kata Reza menegaskan.
Dalam sosperda ini menghadirkan Penyuluh Narkoba Ahli Pratama BNN Kaltim, Khairun Nisa SKM. Dijelaskannya, saat ini pemerintah RI telah menetapkan Indonesia darurat narkoba
“Kenapa karena tidak hanya diperkotaan tetapi di desa-desa sudah masuk,” katanya.
Bahkan, obat terlarang itu berwujud dalam sejumlah makanan yang kemasannya dibuat untuk menarik minat anak-anak.
“Ada yang bentuknya seperti permen susu, biskuit. Tujuannya agar secara tidak sengaja anak bisa mengkonsumsi,” sebut Nisa.
Sehingga kata dia, bandar narkoba tidak hanya menargetkan usia dewasa tapi juga remaja dan anak-anak.
“Bukan lagi menyasar ke orang-rang dewasa tapi juga anak-anak,” lanjutnya.
Khairun Nisa menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab seseorang mengonsumsi barang haram tersebut. Di antaranya faktor diri dan faktor lingkungan. Faktor diri dapat berupa pemakai memiliki persoalan atau masalah. Kemudian faktor lingkungan terkait dengan eksistensi seseorang untuk dapat diterima di lingkungannya atau teman bergaulnya.
“Alasannya memakai narkoba tidak punya teman, tidak percaya diri, punya masalah. Ada faktor lingkungan menjadi faktor terbesar. Kalau lingkungan tidak baik meski dia tahu bahaya narkoba, maka dia akan gunakan narkoba karena takut tidak diakui. Juga faktor ketersediaan barang. Karena barangnya ada, kalau ibu tahu ada narkoba maka silakan lapor ke BNN,” papar Nisa.
Berkaitan dengan pengguna narkoba, Nisa mengatakan, BNN memiliki program dua rehabilitasi, yakni rawat jalan dan rawat inap.
“Rehabilitasi untuk usia 17 tahun harus ada surat pernyataan kesediaan direhab, dan untuk yang di bawah 17 tahun harus sepengetahuan orang tuanya atau walinya. Dari BNN untuk rehablitasi tidak dipungut biaya,” kata Nisa. (*)