Kompak.id, Kutai Kartanegara – setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang dijamin oleh negara, demikian yang disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tantang bantuan hukum di depan warga Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Jumat (29/07/2022) malam.
Menurut anggota DPRD Kaltim, Fraksi Gerindra ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh DPRD Kaltim.
“Ini adalah kunjungan pertama kami di Desa ini, Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” kata Reza
Lebih lanjut Reza menyampaikan, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” terangnya
Sementara itu selaku narasumber Makmur Ratno Jaya, SH, MH menyatakan kedudukan seluruh rakyat Indonesia sama di mata hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun alias gratis. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui perda provinsi kaltim.
Selain itu menurut akademisi UINSI Samarinda, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses sarana prasarana hukum dalam hal ini pendampingan hukum secara Cuma Cuma atau gratis,
suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum.
“Pembiayaan gratis cukup bawa bukti-bukti yang dibutuhkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan dituju yang nantinya akan menjadi Penasehat Hukum (PH) menangani perkara hukum masyarakat,” kata praktisi hukum ini
Dan yang terpenting ada surat keterangan dari RT, Desa, Kecamatan yang menyatakan bahwa pihak yang meminta bantuan hukum kurang mampu. Dan ini berlaku untuk semua baik persoalan hukum pidana, hukum perdata, penyelesaian sengketa hubungan industrial dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk perkara non litigasi masyarakat dapat mengakses melalui seluruh lembaga bantuan hukum sementara pada litigasi masyarakat dapat langsung ke pengadilan untuk menemui Lemabaga bantuan hukum yang setiap hari kerja berada di pengadilan negeri pada tingkat manapun.
Untuk diketahui, Desa Kupang Baru banyak ditemukan keluhan yang disampaikan, terkait listrik yang hanya menyala dari pukul 18.30 WITA hingga pukul 23.00 Wita. Persoalan warga dengan perusahan baik mengenai ganti rugi lahan pertanian dan keramba ikan yang rusak akibat aktivis perusahan.(Oke)