Kompak.id, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Akhmed Reza Fachlevi menggelar Sosialisasi Peraturan (SOSPER) daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011, Sabtu, (02/07/2022).
Sosper kali ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Panji, Jalan Tenis Lapangan, Kecamatan Tenggarong. Selain Reza, hadir menjadi narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati untuk menyampaikan poin-poin penting yang tertuang di dalam Perda ini dihadiri Lurah Panji, Isnaniah, beberapa ketua RT dan tokoh masyarakat.
“Maksud dan tujuannya pada Sosper pajak daerah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” kata anggota DPRD Fraksi Gerindra Kaltim itu
Lanjut Reza sapaan akrabnya, sebagai anggota DPRD memiliki kewajiban agar setiap produk peraturan daerah yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat.
Masih menutut Reza pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Lewat pajak ini menjadi barometer dan mendorong percepatan pembangunan di Kaltim. Maka dari sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa taat pajak.” Ujar Ketua Tidar Kaltim itu
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati menyebutkan, dengan adanya Sosper ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan di Kaltim, karena memang pajak yang dipungut pemerintah bisa dirasakan. Dan pihaknya menargetkan pajak di tahun 2022 sebesar Rp400 miliar.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan ikut menyosialisasikan Perda Pajak Daerah, supaya masyarakat luas bisa taat dan patuh membayar pajak,” terangnya
“Penyebaran dan penerapan Perda ini tentunya sangat perlu dipahami masyarakat dan disebarluaskan, Sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda bahwa sudah diatur mengenai sanksi-sanksi berupa administrasi dan tidak ada berupa tindak pidan hukum serta juga memberikan keringanan terkait pajak yang sudah jatuh tempo tidak dikenakan denda,” pungkasnya. (Oc/Oke)