Kompak.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur pada tahun 2022 mencatat, terdapat 945 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kalimantan Timur. Selain jumlah kasus yang meningkat, korban terbanyak dialami perempuan yang 40 %-nya masih usia sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menilai, kasus KDRT perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Dampak trauma yang dirasakan memang luar biasa terutama psikis,” ucap Salehuddin saat ditemui di gedung DPRD Kaltim, Selasa, (07/03/2023).
Salehuddin mengatakan, DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi tengah berusaha memaksimalkan upaya pencegahan baik melalui sosialisasi maupun program pendampingan melalui dinas terkait. Salah satunya kegiatan sosialisasi Perda tentang Ketahanan Keluarga.
“Anggapan terkait aib dalam keluarga yang tidak boleh diketahui publik, sehingga korban condong menutupi dan tidak berani untuk speak up terkait kejadian yang dialami,” kata Saleh.
Ia menambahkan, masyarakat harus mendapat edukasi juga harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya KDRT. Karena kata dia, jumlah kasus KDRT yang diketahui saat ini jumlahnya jauh lebih kecil. Sebab banyak kasus serupa yang belum terungkap.
“KDRT bagaikan fenomena gunung es, sehingga memang harus menjadi konsen kita ke depan untuk bisa diberantas,” pungkasnya. (Ria)