Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DKP3A KALTIM

Jumlah Penerbitan Akta Kematian Kaltim Tergolong Rendah

Kompak.id, Samarinda – Akta kematian merupakan bukti sah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pencatatan kematian seseorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Prov. Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan akta kematian merupakan dokumen yang sangat berguna bagi masyarakat.

“Akta kematian itu penting banget loh. Karena berguna untuk mengurus santunan kematian, hak waris, kepegawaian, asuransi dan peristiwa perdata lainnya,” ujar Soraya, Kamis (16/11/2023).

Namun pada kenyataannya, Soraya mengatakan bahwa masih banyak warga yang belum mengurus akta kematian akibat dari belum mengertinya kegunaan dari akta kelahiran.

Menurut Soraya, masyarakat kebanyakan akan mengurus akta kematian ketika dokumen tersebut menjadi syarat dari instansi-instansi tertentu.

“Kebanyakan ngurus dokumen akta kematian itu waktu akta kematian menjadi syarat masuk ke instansi publik tertentu,” pungkasnya. (Adv/Nsa/Oke)

BACA JUGA :  Tujuh Puluh Persen Penduduk Kaltim Tidak Cantumkan Golongan Darah di e-Ktp

Related posts