Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DISKOMINFO SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Gelar  Rapat  Jelang Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Terowongan

Kompak.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun melakukan pertemuan dengan warga terkait ganti rugi lahan proyek terowongan Samarinda. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Karangasan BalaiKota Samarinda, Jum’at. (19/05/2023), kemarin.

Usai pertemuan yang membahas lahan proyek terowongan Samarinda tersebut, Wali Kota Andi Harun mengatakan pihaknya menemukan objek tanah yang diduga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) palsu.

“Ditemukan objek tanah yang diduga SPPT-nya palsu. Jadi, harus diteliti dan dicermati terlebih dahulu,” sebut Wali Kota Andi Harun saat ditemui usai pertemuan.

Wali Kota Andi Harun juga menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan tentang kenaikan harga lahan. Meski begitu, Pemkot Samarinda akan menyarankan agar warga bisa berdiskusi kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk perubahan harga lahan.

“Untuk soal pembayaran mereka tidak mau terima. Padahal angkanya sudah sangat bagus. Saya juga sudah tegaskan, tidak ada sedikit pun kebijakan Pemkot mampu menaikkan harga di luar KJPP. Kalau mau berubah, silakan diskusinya sama KJPP,” kata Andi Harun.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Resmikan Posko Balakar dan Gedung Serbaguna Pro Bebaya di Sempaja Utara

Dalam proses lanjutan, menurut Wali Kota Andi Harun, jika warga tidak menerima saat pembayaran, opsi jalan keluarnya adalah menempuh jalur pengadilan. Melalui proses ini akan ditempuh metode konsinyasi.

Upaya ini menjadi jalan agar pelaksanaan proyek terowongan Samarinda tetap berjalan sesuai rencana.

“Karena kegiatan kita tidak boleh terhambat. Jadi kalau mekanisme ini tidak bisa dipenuhi, ya kita tunggu putusan pengadilan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun berharap selama biaya ganti rugi lahan diproses sesuai dengan kesepakatan maka proses pembangunan terowongan bisa dilanjutkan.

Pembangunan terowongan Samarinda terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini sempat terhenti karena persoalan ganti rugi lahan.

Namun Pemkot Samarinda akan segera melanjutkan proyek ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi lahan. (Adv)

Related posts