Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

Bupati sebut Perda Pedoman Tata Kearsiapan Sangat Esensial, DPK Diminta Segera Susun Perbup

Ardiansyah Sulaiman

Kompak.id, Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyebut Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan suatu Perda yang sangat esensial. Karena memiliki fungsi yang sangat strategis. Pernyataan itu, disampaikan Ardiansyah ditemui menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Ardiansyah berharap dengan adanya Perda itu, pertama bisa melihat sejarah Kutim. Melalui penataan yang baik terhadap arsip tata pemerintahan, arsip daerah dan arsip-arsip lainnya yang dibutuhkan, akan bisa menjadi bahan untuk melihat perkembangan di Kutim nantinya.

“Saya sudah mendapat informasi, bahwa untuk gedung arsip kita ini alhamdulillah sudah standar sekali. Baik dari sisi tingkat suhu (temperature) ruangannya, tingkat keamanannya itu luar biasa. Karena arsip tidak boleh sampai rusak termakan oleh binatang dan sebagainya, tidak boleh lembab, harus terjaga dengan baik kondisi. Apalagi arsip yang berkaitan informasi teknologi yang bisa kita simpan didalam alat-alat yang memiliki teknologi tinggi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Harap Perda Pedoman Tata Kearsipan Pemkab Kutim Bisa Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Kutim

Karena sangat penting, lanjut Ardiansyah maka Pemkab Kutim dan DPRD telah sepakat meminta agar Perbup harus segera disiapkan rancangan Perbup oleh dinas terkait yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kutim. Sehingga bisa segera mengeluarkan Perbup terkait dengan aturan-aturan kearsipan.

“Dan wartawan juga sangat memiliki kepentingan terhadap kearsipan ini ,” tutup Ardiansyah. (ADV/DPK KALTIM)

Related posts