Kompak.id, Samarinda – Warga yang rumahnya terbakar di Gang H. Nusu 2, Jalan Pemuda 4, Kecamatan Temindung Permai, Kota Samarinda mengkau menerima informasi pelarangan membangun rumahnya kembali. Menurut informasi yang beredar itu, lahan tersebut merupakan jalur hijau yang ditetapkan pemerintah.
“Harapan kami sebagai masyarakat, izin mau bangun dulu, karena kami tidak punya tempat berteduh,” ungkap perwakilan masyarakat, Slamet.
Dalam peristiwa yang menghanguskan 14 rumah berisi yang dihuni 22 KK tersebut, terdapat 8 rumah yang termasuk dalam jalur hijau. Tetapi masyarakat yang telah menempati secara turun-temurun itu, tidak mengetahui jika rumahnya termasuk jalur hijau.
“RT setempat dulu tidak ada menyampaikan kalau tidak boleh membangun di sini, warga setempat sudah tinggal 20 tahun di tempat ini,” lanjut Slamet.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak warga kemudian menghubungi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim untuk mendengar keluh kesah mereka.
“Kebetulan kami dipanggil karena kami ingin mendampingi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban dari musibah ini,” ucap Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.
Dalam komunikasi yang terjadi bersama warga, Sudirman mengatakan warga setempat yang terdampak meminta pandangan terkait keadaan mereka.
“Harapan masyarakat untuk saat sekarang itu mereka masih diperbolehkan untuk menempati tempat di mana mereka sudah tempati selama ini,” jelas Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, jika masyarakat terdampak untuk saat ini sudah mengetahui jika rumahnya termasuk dalam kategori jalur hijau. Karena sebelum kebakaran, lahan di wilayah itu telah diukur pemerintah.
“Kalaupun pemerintah menginginkan mereka untuk pindah dalam bentuk relokasi nantinya, mereka siap, tetapi mereka minta untuk membangun tempat berteduh dulu untuk sementara,” sebut Sudirman.
Lebih lanjut, masyarakat nantinya siap untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka bangun.
“Asalkan memang dari pemerintah itu sesuai dengan awalnya dulu sudah ada pendataan ya silahkan komitmennya seperti apa terhadap warga,” lanjut Sudirman.
Pengukuran atau pendataan oleh pemerintah sebelum kebakaran membuat warga kembali bertanya-tanya. Kebingungan itu berkaitan dengan kejelasan relokasi tempat tingal mereka pasca kebakaran.
“Makanya mereka berharap agar mereka tetap ada dulu di sini, sampai ada proses penggusuran secara menyeluruh mereka siap saja,” terang Sudirman.
TRC PPA Kaltim berharap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah antara masyarakat denan pemerintah.
“Kita yakin kok masyarakat itu kalau diajak duduk bersama untuk mencari sebuah solusi pasti masyarakat tetap akan taat dan patuh kepada pemerintah,” pungkas Sudirman. (Ain)