Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM

Tiga Bulan Belum Ada Kejelasan, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Datangi Polresta Samarinda

La Anti mewakili keluarga korban pelecehan seksual menjawab pertanyaan wartawan.

Kompak.id, Samarinda – Merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya, orang tua korban pelecehan seksual bersama sejumlah warga dari Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polres) Samarinda, Senin (21/4/2025).

Salah seorang warga yang mewakili pihak keluarga korban, La Anti mengatakan, kasus pelecehan telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Januari 2025 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan titik terang.

“Kurang lebih 4 bulan kasus ini jalan di tempat, kasian pihak keluarga korban yang belum mendapat keadilan,” ungkapnya kepada pewarta.

La Anti melanjutkan, pelaku pelecehan seksual yang masih bebas itu diduga merupakan oknum ketua RT di Samarinda Utara. Menurut pengakuan korban, pelecehan seksual telah berlangsung sejak Januari 2024, dan berulang-ulang sampai November 2024. Akhirnya korban memberanikan diri berbicara kepada keluarga perihal perlakukan yang selama ini dialaminya.

“Terjadi 6 kali pelecehan kepada korban oleh oknum ketua RT ini, persetubuhan terjadi di pelecehan ke-3,” terang La Anti.

BACA JUGA :  Penyebarluasan Perda Ketahanan Keluarga: Angka Perceraian di Kaltim Meningkat

Selain rasa iba, La Anti mengaku alasan lain dirinya dan beberapa warga Samarinda Utara menemani pihak keluarga korban menuju Polres Kota Samarinda, yakni karena kekhawatiran adanya korban lain bila pelaku dibiarkan berkeliaran bebas di tengah-tengah Masyarakat.

“Kita juga takut akan ada kasus demikian lagi kalau pelaku tidak segera ditangkap,” lanjut La Anti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kota Samarinda Ramli P. Sianturi saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membeberkan, bahwa kasus pelecehan tersebut tengah dalam penyelidikan. Kata dia, penyidik saat ini terkendala dengan keterangan yang diberikan oleh korban dan saksi.

Sianturi berujar, dari penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap saksi dan korban, terdapat keterangan yang tidak berkesesuaian satu sama lain. Sehingga penyidik belum meningkatkan status kasus ini.

“Sementara masih diusut dan akan tetap ditindaklanjuti”, tutupnya. (Ain)

Related posts