Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Tanpa Agen, Travel Sultanah Hadir Langsung Layani Jemaah Berau

TANJUNG REDEB – Travel umrah PT Sultanah Nafisah Mandiri Cabang Berau mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, atas komitmennya memberikan layanan profesional dan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kunjungan resmi Kabul ke Kantor Cabang Sultanah di Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Selasa (11/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kabul menegaskan bahwa kehadiran cabang resmi yang berizin penuh merupakan bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Ia menilai, travel legal sangat membantu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi biaya.

“Travel resmi memudahkan pengawasan dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Ini sejalan dengan misi kami di Kementerian Agama,” ujarnya.

Bukan Agen, Biaya Lebih Bersahabat

Kepala Cabang PT Sultanah Nafisah Mandiri Berau, Heril Edi, mengungkapkan bahwa struktur biaya umrah Sultanah bisa lebih hemat karena tidak menggunakan sistem keagenan. Seluruh proses dilakukan langsung oleh cabang resmi yang terintegrasi dengan kantor pusat Jakarta.

“Kami bukan agen. Tidak ada fee tambahan. Jadi biaya umrah lebih bersahabat,” kata Heril.

Ia menjelaskan, meski baru beroperasi secara fisik dalam beberapa bulan terakhir, Sultanah sudah cukup lama melayani jemaah dari Bumi Batiwakkal, khususnya yang berangkat dari Balikpapan dan Samarinda. Kini, dengan adanya kantor cabang resmi di Berau, masyarakat bisa mendapatkan akses informasi dan pendaftaran lebih mudah.

“Kami hadir di sini untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ada kantor yang bisa dikunjungi langsung jika ingin konsultasi atau mendaftar,” tambahnya.

Didukung Regulasi dan Pengawasan Kemenag

Kabul Budiono menegaskan bahwa travel yang berizin akan selalu didorong untuk memberikan pelayanan terbaik. Ia pun menyampaikan bahwa Kemenag Berau saat ini mencatat ada 15 travel resmi yang telah mengantongi izin operasional, termasuk Sultanah.

“Ada tiga travel lagi dalam proses verifikasi. Sementara lembaga tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” katanya.

Sanksi yang dimaksud meliputi denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran. Kabul mengajak seluruh pelaku usaha perjalanan ibadah untuk menaati aturan agar tidak merugikan jemaah.

“Kalau semuanya taat aturan, jemaah tenang, dan ibadah pun lebih khusyuk,” tutupnya. (esf)

Related posts