Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Reza Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Loa Duri Ulu.

Kompak.id, Kutai Kartanegara – Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang dijamin oleh negara, demikian yang disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi  saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tantang bantuan hukum di depan warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Sabtu (01/10/2022).

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh DPRD Kaltim. Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” sebut Reza

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat yaitu menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” terang Reza lagi

BACA JUGA :  Pembelian Solar Maksimal 40 Liter per Hari

Sementara itu selaku narasumber Ricky Irvandi, S.H menyatakan kedudukan seluruh rakyat Indonesia sama di mata hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun alias gratis. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui perda provinsi kaltim.

“Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses sarana prasarana hukum dalam hal ini pendampingan hukum secara cuma – cuma alias gratis, suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum,” jelasnya

Dan yang terpenting ada surat keterangan dari RT, Desa, Kecamatan yang menyatakan bahwa pihak yang meminta bantuan hukum kurang mampu.

“Ini berlaku untuk semua baik persoalan hukum pidana, hukum perdata, penyelesaian sengketa hubungan industrial dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutupnya (Oke)

Related posts