Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA OPINI

Q.S. Al-Isrā’ Ayat 8 dan Dilema Sumber Daya Kalimantan Timur: Antara Berkah dan Petaka

Kompak.id, Yogyakarta – Kalimantan Timur selama puluhan tahun dikenal sebagai daerah penyangga energi nasional. Kekayaan batubara, migas, hutan tropis, serta sumber daya pesisir menjadikan wilayah ini sebagai salah satu kontributor utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun di tengah limpahan sumber daya, realita di lapangan justru menunjukkan gambaran yang kontras, Kaltim menghadapi persoalan serius berupa banjir yang berulang, kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta kemiskinan yang masih bertahan di sekitar kawasan tambang.

Kondisi ini menandakan, masalah utama yang ada bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada cara kekayaan tersebut dikelola. Model pembangunan yang terlalu bertumpu pada eksploitasi telah memperlihatkan keterbatasannya, terutama di tengah ancaman krisis iklim dan tuntutan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pesan Q.S. Al-Isrā’ ayat 8 terasa relevan, ayat ini memuat makna perubahan membawa harapan, sementara pengulangan kesalahan hanya akan melahirkan akibat yang sama.

Tak dapat dipungkiri, Kaltim memang merupakan salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen produksi batubara nasional berasal dari provinsi ini. Aktivitas pertambangan tersebar luas, dengan ratusan izin yang mencakup jutaan hektare wilayah. Namun, jejak ekologisnya tidak kecil.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat terdapat lebih dari 1.700 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi memadai di wilayah yang berjuluk Bumi Etam itu, bahkan sebagian berada dekat permukiman warga dan lahan produktif. Sejak tahun 2011, sejumlah korban jiwa, termasuk anak-anak, dilaporkan meninggal akibat terperosok ke dalam lubang tersebut. Sementara itu, data KLHK menunjukkan bahwa Kalimantan termasuk wilayah dengan tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi dalam satu dekade terakhir, terutama akibat ekspansi pertambangan dan alih fungsi lahan.

Kerusakan lingkungan ini berkorelasi dengan meningkatnya risiko bencana. BNPB mencatat banjir dan longsor sebagai bencana yang paling sering terjadi di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir. Samarinda dan sekitarnya hampir setiap tahun dilanda banjir besar yang oleh banyak kajian dikaitkan dengan rusaknya daerah resapan air akibat aktivitas tambang dan pembukaan hutan.

Ironisnya, besarnya kontribusi sektor sumber daya alam belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data BPS masih menunjukkan adanya kantong kemiskinan di wilayah kaya tambang, disertai ketimpangan pembangunan antara pusat kota dan daerah pinggiran. Di banyak desa sekitar konsesi, warga masih kesulitan mengakses air bersih, sanitasi layak, pendidikan yang mumpuni, dan layanan kesehatan dasar.

Persoalan tersebut semakin rumit ketika praktik korupsi masuk dalam tata kelola sumber daya alam. KPK berulang kali menempatkan sektor pertambangan dan kehutanan sebagai sektor berisiko tinggi dalam penyimpangan, khususnya terkait perizinan, reklamasi, serta pelaporan pajak dan royalti. Di Kaltim, tumpang tindih izin dengan kawasan hutan dan permukiman mencerminkan lemahnya pengawasan negara. Akibatnya bukan hanya kerugian keuangan, tetapi juga hilangnya hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.

Akar persoalan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim tidak semata terletak pada teknis regulasi, melainkan pada paradigma pembangunan yang masih menempatkan eksploitasi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Pola ini menciptakan ketergantungan struktural terhadap sektor tambang dan migas, sementara sektor-sektor berkelanjutan seperti pertanian, perikanan, pariwisata alam, dan ekonomi hijau belum berkembang optimal.

Situasi ini melahirkan paradoks yang tajam: wilayah kaya sumber daya justru mengalami tekanan ekologis dan sosial yang mendalam. Ketika tambang beroperasi tanpa reklamasi yang sungguh-sungguh, ketika hutan ditebang tanpa pemulihan, dan ketika pesisir dieksploitasi tanpa perlindungan, maka kerusakan tidak hanya menimpa alam, tetapi juga sendi kehidupan sosial masyarakat. Warga kehilangan ruang hidup, mata pencaharian, serta peluang masa depan yang layak, sementara manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok terbatas.

Kalimantan Timur kini berada di titik penentuan arah. Provinsi ini dapat terus melanjutkan pola pembangunan lama yang menghasilkan keuntungan cepat tetapi menyisakan beban lingkungan dan sosial yang berat, atau berani beralih ke pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan. Pesan Q.S. Al-Isrā’ ayat 8 mengingatkan bahwa perubahan membuka jalan menuju rahmat, sedangkan pengulangan kesalahan hanya memperpanjang krisis.

Kekayaan alam Kaltim seharusnya menjadi modal kesejahteraan, bukan sumber penderitaan struktural. Namun selama tata kelola sumber daya masih lemah, praktik korupsi dalam perizinan masih berlangsung, dan reklamasi lingkungan diabaikan, krisis ekologis dan sosial akan terus berulang. Dalam konteks ini, kehadiran Ibu Kota Nusantara seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum koreksi arah pembangunan, bukan sebagai pembenar ekspansi eksploitasi, tetapi sebagai titik awal penguatan tata ruang berkelanjutan dan keadilan ekologis.

Transisi menuju ekonomi hijau di Kaltim pada dasarnya bukan sekadar persoalan teknologi atau investasi, melainkan persoalan keberanian politik dan moral. Negara perlu berpihak tegas pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan semata pada akumulasi keuntungan jangka pendek. Tanpa perubahan orientasi ini, Kaltim berisiko terus menjadi penyangga energi nasional, tetapi tetap meninggalkan beban sosial dan ekologis bagi warganya sendiri.

Pemerintah pusat dan daerah perlu segera menata ulang tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Penertiban izin tambang, penegakan kewajiban reklamasi, perlindungan kawasan hutan dan pesisir, serta pemberantasan korupsi di sektor SDA harus menjadi prioritas kebijakan. Selain itu, pembangunan ekonomi harus diarahkan pada sektor-sektor berkelanjutan yang mampu menciptakan lapangan kerja tanpa merusak lingkungan.

Masyarakat sipil, akademisi, media, dan generasi muda Kaltim juga perlu terus mengawal arah perubahan ini agar kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan sumber bencana ekologis. Jika Kaltim berani mengubah haluan, ia berpeluang menjadi contoh nasional bagaimana daerah kaya sumber daya keluar dari jebakan ekonomi ekstraktif menuju pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Namun jika kesalahan lama terus dipertahankan, maka seperti peringatan Al-Qur’an, konsekuensi sejarah akan terus terulang, bukan sebagai takdir, tetapi sebagai akibat dari pilihan yang diambil. (*)

Related posts