Kompak.id, Samarinda – PT. Wira Inova Nusantara (Indo Agri Group) diminta untuk segera menyelasaikan pembayaran ganti rugi lahan perkebunan masyarakat. Lahan seluas 430 hektar milik warga Desa Kerayan Kabupaten Kutai Timur itu, diduga telah digunakan perusahaan tanpa membebaskan dari masyarakat. Persoalan yang sudah berlarut-larut itu kemudian dibahas di Komisi I DPRD Kaltim dengan memanggil PT. Wira Inova Nusantara di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/3/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa menyimpulkan, pembayaran kepada masyarakat seharusnya sudah dilakukan.
“Pada tahun 2008 lahan tersebut telah digarap, dan informasinya tahun 2010 telah dilakukan penanaman,” ucap Yusuf Muustafa.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menjelaskan, dari hasil rapat pada 9 Maret 2021 lalu, PT. Wira Inova Nusantara menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi setelah adanya patok batas wilayah yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Patok batas sudah disahkan melalui Perbup No.19 Tahun 2022 terkait pemekaran. Kami sebenarnya berharap hari ini sudah ada keputusan pihak perusahaan melalui manajemen yang hadir,” kata M Udin.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Wira Inova Nusantara Daru Wibisono mengaku baru mengetahui adanya SK Bupati Kutai Kartanegara. Sehingga ia meminta waktu untuk menyampaikannya kepada pimpinan perusahaan.
“Kami baru tahu, dan memang sebelumnya tidak ada yang memberi tahu. Ya kami akan sampaikan, dalam watu 2 minggu akan dilakukan pertemuan dengan hasil yang diputuskan pimpinan,” kata Daru kepada pewarta.
Desakan untuk segera menyelesaikan persoalan lahan milik warga Desa Kerayan itu juga datang dari Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Timur, Agiel Suwarno. Menurutnya wilayah Desa Kerayaan merupakan daerah perkebunan kelapa sawit.
“Warga masyarakat memang terkepung dengan lahan sawit, alternatif terbaik memang dengan mendapatkan ganti untung yang dilakukan perusahaan,” ucapnya legislator dari Fraksi PDIP itu.
Agiel mengaku akan memantau persoalan tersebut sampai ada keputusan dari perusahaan.
“DPRD akan mengawal terus dan memastikan setelah 2 minggu ke depan harus sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan,” katanya lagi.
Kendati demikian, Agiel berharap nantinya ada keputusan yang saling menguntungkan antar pihak.
“Semoga segera mendapatkan titiktemu, entah itu pergantian atau solusi lain yang bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan kami akan terus mengawal,” pungkasnya. (Ria)