Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA UMUM

PERTAMISI Kaltim Tuding Kadis ESDM Kaltim Persulit Izin Tambang Secara Sepihak

Kompak.id, Samarinda – Wakil Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) Arman Supriadi, meminta agar Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim agar memberikan ruang bagi para pelaku usaha tambang untuk mempermulus urusan perizinan.

Menurut pengusaha tambang itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto tidak pro terhadap para pengusaha tambang yang ingin berinvestasi di wilayah Kaltim, dia dianggap mengganjal para pelaku usaha tambang.

Kata Arman, sejumlah pengusaha tambang pasir silika belum bisa berkegiatan karena ada beberapa proses perizinan yang dianggap para pelaku usaha tambang salah kaprah soal aturan.

“Kami anggap Kadis ESDM Kaltim yang baru menjabat ini sangat berbeda dengan kadis terdahulu, dengan alasan kadis sebelumnya itu mempermudah pelaku usaha,” ungkap Arman kepada wartawan.

Menurut Arman, Kadis ESDM Kaltim yang baru saja menjabat tersebut hanya ingin mengikuti keinginan nya dan kemudian kurang memahami regulasi soal proses perizinan tambang.

Arman menjelaskan, proses pengurusan izin tambang itu mestinya dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) baru kemudian mengajukan permohonan izin usaha wilayah pertambangan.

BACA JUGA :  Dukung Germas Peduli Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Andi Harun Serahkan Bantuan Paket Ikan dan Kendaraan Pendistribusian

Setelah itu, mengajukan permohonan eksplorasi dan membayar jaminan kesungguhan eksplorasi tersebut, setelah jaminan eksplorasi itu keluar selanjutnya izin lingkungan.

Ketika dokumen lengkap baru pengusaha kembali bermohon ke kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten dan Kota soal izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

“Jika sudah izin itu sudah lengkap maka ada kewajiban menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) sesuai hitungan tim dari ATR BPN,” jelasnya.

Sementara aturan yang dikeluarkan Kadis ESDM Kaltim itu tidak sejalan regulasi yang selama ini sedang berjalan, sehingga pengusaha tambang menganggap kadis ini menghambat investasi wilayah Kaltim.

Arman meminta kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebagai kepala pemerintahan segera menyelesaikan persoalan yang dianggap menghambat para pelaku usaha tambang.

Jika permasalahan ini dibiarkan secara berlarut-larut maka ini akan berdampak pada ekonomi dan juga investor akan mundur.

“Jadi kami harap pemerintah daerah memberikan solusi kepada para pelaku usaha tambang di Kaltim,” pungkas Arman. (Ain)

Related posts