Kompak.id, Samarinda – Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), menduga terjadi hambatan yang disengaja dalam proses pengeluaran izin pengelolaan tambang Silika di Kaltim oleh pihak terkait.
Ditemui di Cafe Bagios Samarinda, Minggu (8/9/2024), Sekertaris PERTAMISI Kaltim, Kursani mengatakan pihaknya merasa ada permainan dalam proses pengajuan izin tambang yang mereka layangkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Kami merasa, Izin kami sengaja digantung dan diperlambat,” ungkap Kursani.
Lebih lanjut, Kursani berujar terjadi perbedaan pendapat antara Dinas ESDM Kaltim dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selaku pemangku kebijakan menghadapi perizinan ini.
Kursani menjelaskan, Dinas ESDM Kaltim memberikan informasi bahwa izin akan dikeluarkan jika pihak pengelola melakukan pembayaran biaya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada Kementrian ATR/BPN, Sedangkan Kementrian ATR/BPN tidak dapat menerima pembayaran tersebut karena tak ada aturan yang mengaturnya.
Akibatnya, Ia membeberkan terdapat sekitar 300 permohonan izin dari anggota PERTAMISI yang terhambat asbab kebijakan yang diberikan oleh Dinas ESDM Kaltim.
“Kami terhambat oleh kepala dinas ESDM Kaltim karena kesalahpahaman mereka terkait PKKPR,” sebut Kursani.
Lebih jauh, Kursani mejelaskan Kementrian ATR/BPN juga mengatakan bahwa PKKPR bukan merupakan ranah kerja Dinas ESDM Kaltim, sehingga mereka tidak bisa masuk ke lini tersebut.
Kursani menganggap, seluruh kebijakan yang pihaknya terima saat ini hanya mengikuti kemauan Kepala Dinas ESDM secara sepihak, tanpa adanya aturan baku yang mengatur baik itu Kepmen, Perpres, Pergub maupun lainnya.
“Kepmen nomor 110 ESDM, permohonan perizinan pertambangan itu tidak ada menyebutkan PKKPR,” terangnya.
Kursani mengatakan PERTAMISI Kaltim juga telah melayangkan aduan kepada Kementerian ESDM di Jakarta dan Kementerian ESDM sendiri menegaskan tidak adanya biaya yang harus dikeluarkan terkait PKKPR dalam proses perizinan yang dimaksud.
Dengan Fakta itu, PERTAMISI menjadi lebih kuat akan terjadinya kesalahpahaman terkait aturan atau potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.
Hal itu didukung dengan realita ketidaksesuaian ketentuan antara Dinas ESDM Kaltim dengan regulasi Kementerian ESDM nasional, bahkan pihak ESDM Kaltim sendiri tidak mampu menunjukkan aturan yang menjadi landasan kebijakan yang diambil.
“Karena memang PKKPR itu seharusnya bukan sebagai salah satu syarat perizinan,” jelasnnya.
PERTAMISI Kaltim berharap masalah ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran operasi industri tambang silika demi menyongsong IKN, karena PERTAMISI berisikan pengusaha lokal.
Menurut Kursani dengan perizinan yang cepat akan membantu perputaran ekonomi di Kaltim, mengingat IKN yang semakin dekat maka industrialisasi harus digodok, dan hal itu yang diinginkan pihaknya.
“Kita maunya bisa segera jalan, biar peluang kerja dan peluang ekonomi semakin besar,” pungkasnya. (Ain)