Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DPRD KALTIM

Penyebarluasan Perda Ketahanan Keluarga: Angka Perceraian di Kaltim Meningkat

Akhmed Reza Fachlevi saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (8/7/2023).

Kompak.id, Tenggarong – Pembangunan ketahanan keluarga terus dikampanyekan kepada masyarakat di Kaltim. Seperti yang dilakukan wakil rakyat di DPRD Kaltim. Kali ini Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (8/7/2023).

Dalam penyebarluasan perda yang dihadiri seratusan warga itu, Akhmed Reza selaku menjelaskan, regulasi ini bertujuan meningkatkan ketahanan nasional, salah satunya dengan menciptakan ketahanan keluarga sebagai kelompok terkecil dari negara.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab anggota DPRD Kaltim. Selain penganggaran dan pengawasan, DPRD Kaltim berfungsi sebagai legislator (pembuat perda). Di antaranya Perda Ketahanan Keluarga,” katanya pria yang akrab disapa Reza itu menegaskan.

Politisi muda asal Fraksi Gerindra ini juga mengatakan, bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga yakni dengan mencitpakan suasana komunikasi antar anggota keluarga secara terbuka.

“Kita melhat keluarga-keluarga yang saat ini mengalami KDRT, banyak terjadi karena perbedaan pendapat dan lainnya. Maka di sinilah betapa pentingnya ketahanan keluarga. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan narasumber kita,” kata Reza menambahkan.

BACA JUGA :  Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

Praktisi hipnoterapis Endro S Efendi yang didaulat menjadi narasumber menyebutkan, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kasus perceraian di Kaltim kurun dua tahun terakhir terus meningkat.

“Tahun 2020 tercatat sebanyak 1.991 kasus cerai talak dan 5.892 cerai gugat. Sementara pada tahun 2022 tercatat data perceraian 2.149 cerai talak dan 6.435 cerai gugat. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan angka perceraian,” sebut Endro yang juga seorang mitivator dan public speaker.

secara mendetail ia menjelaskan, untuk membangun ketahanan keluarga diperlukan untuk saling memahami, dan mengenal watak serta karakter setiap pasangan.

“Misalnya, perempuan atau ibu-ibu itu multy tasking yang dapat mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus. Nah kalau bapak-bapak itu single tasking jadi jangan disuruh ngerjain sekaligus harus satu-satu diselesaikan,” katanya.

Sehingga pengetahuan tersebut harus diketahui oleh setiap pasangan yang ingin membangun keluarga yang harmonis dengan saling memahami.

“Kalau rumah tangga kuat maka otomatis negara juga kuat,” kata Endro menambahkan. (*)

Related posts