Kompak.id, Paser – Belum lama ini, Kabupaten Paser digemparkan dengan harga material pasir yang melonjak. Hal itu dipengaruhi oleh penghentian aktifitas pertambangan pasir di beberapa lokasi karena tidak adanya ijin beroperasi.
Dengan demikian, hanya ada satu pengusaha penambang pasir mengaku telah mempunyai ijin beroperasi dan menguasai penambangan pasir, yaitu CV. Zen Zay. Namun, hingga saat ini perkara yang menghambat pembangunan di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser tersebut tak kunjung ada penyelesaian.
Oleh sebab itu, ratusan warga dari Desa Damit dan Desa Sangkuriman yang mayoritas sebagai penambang pasir melakukan aksi damai pada Selasa (25/10/2022).
Koordinator aksi Ahmad Rano mengatakan, pihaknya meminta kegiatan penyedotan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo agar berjalan seperti semula. Pihaknya juga mendesak pemerintah agar segera mengembalikan das Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.
“Dari dulu kawasan tersebut telah menjadi wilayah pertambangan rakyat. Kami meminta wilayah itu kembali menjadi wilayah pertambangan rakyat,” kata Rano.
Tak hanya itu, warga juga menolak aktifitas penambangan pasir yang dilakukan CV. Zen Zay Bersaudara, serta mendesak Pemerintah mencabut wilayah ijin kerjanya.
Lebih lanjut, warga juga meminta pemerintah dapat memudahkan warga untuk mengurus perijinan, dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah.
“Tentunya memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir,” tegasnya.
Apabila pemerintah daerah berkeinginan warga penyedot pasir zungai kandilo bekerja untuk memenuhi kebutuhan material dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo, bersedia melaksanakannya. Tapi, harus adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, dengan adanya tuntutan tersebut, Pemkab Paser segera menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan warga dan akan membawa tuntutan ini ke Pemprov Kaltim sebagai pihak yang memiliki kewenangan termasuk meminta kebijakan menyikapi tuntutan warga.
“Secepatnya kami mewakili Pemkab Paser akan mendiskusikan tuntutan ini ke provinsi bersama perwakilan kepolisian dan perwakilan desa untuk mendampingi,” pungkasnya.(muh)