Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL POLITIK

Pemilu 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Calon dan Kampanyenya

Kompak.id, Samarinda – Dalam politik elektoral seperti Pilpres dan Pileg, kampanye menjadi tahapan yang krusial. Dalam tahap ini, setiap calon akan menyampaikan gagasan yang tertuang dalam visi dan misi. Sehingga kampanye menjadi penentu bagi pemilih untuk menentukan pilihannya saat berada di bilik suara. Terkait hal itu, KPU telah menetapkan jadwal kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Berikut tahapannya:

  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  2. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  3. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  4. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  5. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  6. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  7. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  9. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  10. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  12. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  13. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
BACA JUGA :  Semua Mal Dipadati Pengunjung

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. (*)

Related posts