Kompak.id, Jakarta – Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara khusus untuk mengawasi pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program koperasi desa tersebut.
Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Zulkifli Hasan menjelaskan, setiap koperasi akan didampingi oleh dua hingga tiga orang PPPK. Para pendamping ini bertugas mengawasi pembukuan, pelaporan keuangan, serta kinerja pengurus sejak masa pendirian koperasi.
“PPPK ini direkrut khusus oleh pemerintah dengan tugas pokok mengawasi pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih secara transparan dan sesuai aturan,” tegas Zulhas dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).
Zulhas sekaligus memperingatkan masyarakat terhadap maraknya lowongan kerja palsu yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka rekrutmen umum maupun memungut biaya apapun terkait program ini.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih meminta uang, itu hoaks. Segera laporkan ke polisi,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan ini.
Proses rekrutmen PPPK akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah, bukan melalui iklan lowongan kerja. Sementara itu, besaran gaji pengurus koperasi akan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus, bukan oleh pemerintah pusat.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui berbagai usaha bersama seperti simpan pinjam, logistik, dan layanan kesehatan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan dengan melibatkan warga dalam sistem usaha bersama.
Peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih direncanakan pada 28 Oktober 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pemerintah menargetkan program ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. (*)