Kompak.id, Samarinda – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur dijadwalkan akan dilaksanakan secara berjenjang mulai awal Juli 2025. Seiring dengan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin menyebut Langkah ini dilakukan menyusul berbagai keluhan yang kerap muncul setiap tahunnya dalam pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru, Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan Ombudsman,” ungkap Mulyadin.
Ia mengatakan, Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam SPMB dapat melaporkannya melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Kaltim.
Lebih lanjut, Mulyadin membeberkan Ombudsman juga melakukan pengawasan rutin setiap tahunnya, mulai dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Menurut Mulyadin, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB,” tuturnya.
Dalam catatan pengawasan tahun 2024 secara nasional, saat SPMB masih bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman menemukan sejumlah kekurangan di tahap pra-PPDB. Di antaranya, tidak adanya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi, serta identifikasi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Disini lain, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menambahkan bahwa pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap proses pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi baru di Gedung A Kampus Melati, Samarinda Seberang.
“Kami menerima dua akses pengaduan, terkait keluhan terhadap proses pemindahan SMA 10 N ke Samarinda Seberang berdampak terhadap pelaksanaan SPMB yang sedang berlangsung di sekolah dimaksud,” jelas Dwi.
Ia menekankan, esensi utama dari pelaksanaan SPMB adalah pemerataan pendidikan dan kemudahan akses peserta didik terhadap fasilitas pendidikan dari domisili masing-masing.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur perlu memastikan hak peserta didik dan orang tua SPMB 2025 yang mendaftar di Gedung B SMA 10 N Samarinda tidak terabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan, hingga saat ini belum ada payung hukum operasional bagi sekolah berasrama sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur.
Selain itu, Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB menyebutkan bahwa sekolah berasrama dikecualikan dalam pelaksanaan SPMB. Dalam konteks ini, SMA 10 N Samarinda merupakan salah satu sekolah berasrama di Kalimantan Timur.
“Sekolah berasrama tidak bisa melaksanakan penerimaan jalur asrama sekaligus jalur SPMB,” tutup Dwi. (Ain)