Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Pilkada Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024 dinyatakan sah. Kedua paslon nomor urut 2 ini akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam gugatan tersebut, Isran-Hadi mempersoalkan dugaan politik uang yang diduga terjadi selama proses kontestasi 2024. Refly Harun, kuasa hukum mereka, meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai peraih suara terbanyak dengan 996.399 suara.
Sidang permohonan gugatan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Tim kuasa hukum Isran-Hadi mengajukan tuduhan bahwa pelanggaran selama Pilkada Kaltim dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 2.
Refly Harun menguraikan empat poin pelanggaran yang dilakukan pasangan Rudy-Seno, yakni kartel politik, politik uang, pelibatan aparat pemerintahan, dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Ia menuding bahwa Rudy-Seno telah memborong dukungan dari mayoritas partai politik di DPRD Kalimantan Timur, menyisakan hanya dua partai yang mendukung Isran-Hadi. “Dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan Timur, itu semua diborong oleh pasangan 02. Sementara 01 akhirnya hanya didukung oleh dua partai, yaitu PDIP dan Partai Demokrat, dengan total 11 kursi atau 20 persen kursi,” kata Refly pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (9/1/2024).
Dengan penolakan gugatan ini, Rudy Mas’ud dan Seno Aji dipastikan akan segera dilantik sebagai pemimpin baru Kalimantan Timur. (*)