Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Solihin Boleh Ikut Pilkada Ulang 

Kuasa Hukum pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji.

Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), sebagai tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Dalam amar putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. MK memerintahkan partai pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan calon pengganti, tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati dengan nomor urut 1.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam putusannya menjelaskan, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. “Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Guntur.

BACA JUGA :   Ini Pesan Penting KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Untuk Insan Pers

Lebih lanjut, Mahkamah memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon. Pemilihan ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan ini diucapkan, menggunakan data pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Guntur menegaskan, “Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati.”

Menanggapi putusan itu, Edi Damasnyah menyampaikan penerimaannya atas putusan MK. Ia meminta kepada masyarakat Kutai Kartanegara agar tetap menjaga ketertiban.

“Kami menghormati proses hukum. Kami pasangan calon nomor 1 pada pilkada kami mendapat sejumlah 295.489 suara. Kami minta untuk seluruh pendukung agar tetap tenang menjaga keamanan dan ketertiban menjaga kondusifitas Kutai Kartanegara, dan kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu, kita akan mensukseskan pemilian suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Edi Damansyah yang didampingi Rendi Solihin dan sejumlah pendukungnya.

Sumber: mkri.id

Related posts