Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Langgar Aturan Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Pemprov Kaltim

Kompak.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Penyegelan dilakukan karena Maxim dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kalimantan Timur. Dalam SK tersebut, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, dan tarif minimal Rp18.800 untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama. Ketentuan ini seharusnya berlaku mulai 1 Juli 2025.

“Penyegelan dilakukan karena PT Maxim tidak menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah.

Menurut Edwin, Pemprov Kaltim sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Maxim belum juga menyesuaikan tarif sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya sudah kami beri peringatan, namun tidak diindahkan. Maka hari ini kami melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan,” jelasnya.

Edwin menambahkan, penyegelan akan berlaku hingga pihak Maxim menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya. Jika perusahaan menindaklanjuti sesuai ketentuan, maka penyegelan dapat dicabut.

“Ini sekaligus peringatan bagi aplikator lainnya. Jika tidak taat aturan, maka konsekuensinya akan sama,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman Nil Hakim, mendukung langkah tegas yang diambil pemerintah. Ia menyebut Maxim telah mengingkari komitmen dengan tidak menerapkan tarif sesuai SK Gubernur, sehingga merugikan mitra pengemudi.

“Kami tidak tinggal diam ketika ada aplikator yang merusak ekosistem dan merugikan rekan-rekan kami sesama driver,” ujar Hakim.

Menurutnya, penyegelan ini bukan akhir dari perjuangan mitra ojol. AMKB akan terus mendesak pemerintah agar tidak hanya menindak secara administratif, tapi juga mengawasi pelaksanaan tarif di sistem aplikasi secara teknis.

“Gojek dan Grab sudah patuh. Kami minta Maxim juga harus ikut tunduk pada aturan daerah ini,” pungkasnya. (Ain)

Related posts