Kompak.id, Samarinda – Isu pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Timur kembali mencuat. Dua wilayah kini menjadi sorotan utama: Kutai Utara, yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), serta Sangkulirang, yang merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyebut Kutai Utara sebagai calon DOB yang paling siap secara administratif.
“Kutai Utara sudah lengkap dokumennya. Sedangkan Sangkulirang masih dalam tahap komunikasi dan pelengkapan dokumen pendukung,” ujarnya dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (5/8/2025).
Menurut Sofyan, pemekaran wilayah bukan semata-mata soal potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa pembentukan DOB bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan memperkuat persatuan nasional.
Dari sisi regulasi, syarat administratif DOB telah ditetapkan: lima kecamatan untuk membentuk kabupaten, empat untuk kota, dan lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. Namun, proses pemekaran tidak bisa berjalan tanpa adanya persetujuan dari kepala daerah dan DPRD di wilayah induk.
Penolakan Kepala Daerah Jadi Hambatan
Meski dukungan masyarakat terhadap pemekaran kerap kuat, Sofyan mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar justru datang dari kepala daerah.
Ia mencontohkan penolakan Bupati Kukar terhadap wacana pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir.
“Masalah utama adalah keberatan dari kepala daerah. Daerah calon DOB sering kali merupakan pusat ekonomi wilayah induk. Dalam kasus Kutai Pesisir, hampir semua sumber daya ekonomi Kukar ada di sana, sehingga berat untuk dilepaskan,” jelasnya.
Sofyan menegaskan, keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kemauan politik para pemimpin daerah.
“Semua proses ini perlu keseriusan dan kesepakatan bersama. Jangan hanya ada semangat dari bawah, tapi tidak ada dukungan dari atas,” katanya.
Selain Kutai Utara dan Sangkulirang, DPD RI juga menerima beberapa usulan DOB lain di Kalimantan Timur, meskipun sebagian besar masih terkendala minimnya komunikasi resmi atau bahkan penolakan dari pihak berwenang.
Berikut daftar wilayah yang mengajukan usulan pemekaran:
Berau Pesisir Selatan – mencakup Talisayan, Tabalar, Biatan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Namun, belum ada konfirmasi dukungan dari Bupati Berau.
Kutai Tengah – masih menunggu sikap resmi dari Bupati Kukar.
Benua Raya – peluang dinilai kecil karena tidak mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kukar.
Paser Selatan – dinilai cukup potensial karena komunikasi dengan Bupati Paser berjalan baik.
Samarinda Baru- kemungkinan kecil, karena mendapat penolakan langsung dari Wali Kota Samarinda.
Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya tetap berhati-hati sebelum mengajukan usulan resmi ke pemerintah pusat, termasuk ke Wakil Presiden RI.
“Kami ingin memastikan bahwa semua laporan yang masuk benar-benar akurat. Belum semua komunikasi resmi dilakukan, jadi kami tidak ingin menimbulkan kontroversi,” pungkasnya. (Ain)