Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Robert Ingin PT.SSM Transparan Dalam Menunjukan Data-Data

Kompak.id, Paser – Kuasa Hukum Robert Saragih Muhammad Ali bantah pernyataan Wakil Pimpinan PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) Andi Setiawan Pane saat jumpa pers membuat pernyataan di muka kantor BPN Tanah Grogot Rabu (2/11/2022).

Menurut Ali, dalil yang digunakan Pane dalam jumpa persnya adalah alibi. Karena over leving lahan hanya dilihat dari sudut luasan HGU-nya, hingga menganggap lahan Klien-nya ada pada HGU PT.SSM. Padahal jika analisai dari semua bukti-bukti pembelian maka sebaliknya, yakni lahan PT.SSM sebahagian justru digarap di atas areal lahan Robert Saragih.

“Sebab jika dilihat dari bukti pembelian lahan yang over laving antara PT.SSM dan Robert. Jelas Robert membeli lahan tahun 2006 sedangkan PT.SSM baru membeli akhir tahun 2009 dan melakukan pelunasan lahan di tahun 2010. Hinga ada selisih 4 tahun setelah pembelian Robert”. Kata Ali Minggu (5/11/2022)

Ada pun ancaman pidana terkait pencemaran nama baik dan dugaan pencurian yang diutarakan PT.SSM, Ali menilai bahwa itu adalah hak dari pihak PT.SSM untuk memilih, langkah mana yang ingin dilakukan. Namun ia yakin Kepolisian juga tidak akan sembrono menerima laporan. Terangnya.

“Apalagi selain tertera letak izin HGU PT.SSM salah tempat. Faktanya, meski telah beberapa kali Klien Kami melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan antara pihak PT.SSM dan Robert agar tidak ada yang melakukan pemanenan buah di lokasi yang dipersengketakan. Pihak PT.SSM terbukti telah menapikan kesepakatan tanggal 15 Juni 2022 dan 30 juni 2022.” Ungkap Ali.

Hal-hal semacam itulah yang menurut Ali ingin ia luruskan. Yakni sama-sama terbuka tunjukan bukti, jika benar dasar pembelian lokasi PT.SSM pada masyarakat lebih dulu terbit dan HGU-nya benar tertera di Desa Rantau Atas maka silahkan garap semua lahan 313 hektar yang selama ini dituntut kiennya.

Namun Ali mengatakan jika tenyata sebaliknya, maka sudah sepatutnya Direksi PT.SSM mengundang Kliennya untuk memperoleh ganti rugi. Mengingat sejak membeli lahan di tahun 2006 dan melakukan klering dan penanaman, Robet melalui Kuasanya mengaku belum pernah memperoleh ganti rugi dari siapa pun.

BACA JUGA :  Tiga Bayi Kembar Lahir, Sejarah Baru Di RSUD Panglima Sebaya Paser

Lebih lanjut, disinggung terkait pernyataan wakil meneger PT .SSM yang menerangkan tidak pernah mendapat somasi sebagaimana yang diberitakan. Ali bertkata itu adalah hak pihak PT.SSM karna faktanya resi pengiriman masih tetap ia simpan.

“Ya itu hak mereka mau berkata tidak ada somasi yang kami kirim, tapi faktanya resi somasi ke direksi PT Saraswanti di Jakarta Selatan dan instansi lainnya tertanggal 29 Oktober 2022 masih saya simpan” terangnya mengahiri.

Sementara pada konpersi pers sebelumnya. Wakil Direktur PT. SSM Andy Setiawan Pani usai keluar dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser pada 2/11/2022 mempertegas status lahan perusahaan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PaT.SSM.

“Berdasarkan hasil pengukuran BPN Paser, status lahan kami sudah jelas, justru lahan H.Rober lah yang berada di dalam HGU PT.SSM,” tegasnya, Kamis (3/11/2022).

Pada bulan Juli lalu, pihak perusahaan juga telah melayangkan laporan adanya tindak pencurian di lahan konsesi PT. SSM yang nantinya akan di tindak lanjuti.

Andy juga menampik adanya somasi yang dilayangkan kuasa hukum H. Robert dengan perusahaan.

“Kami sama sekali belum pernah menerima surat somasi, dan kami akan menindak lanjuti itu, karena ini sudah jadi pencemaran nama baik di bisnis perusahaan kami,” paparnya.

Ia mengatakan, perusahaan bekerja berdasarkan peta HGU dari hasil pembebasan lahan serta penunjukan peta dari bupati, peta itu meliputi seluruh desa yang masuk Kabupaten Paser.

“Dari peta itulah pihak kami bekerja, kami tidak akan menerobos lahan yang bukan menjadi wilayah perusahaan kami,” tutupnya.(Oke)

Related posts