Kompak.id,Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti hadiri agenda sosialisasi standar pelayanan publik oleh Dinas Sosial dengan narasumber Prof. Dr. Dwi Nugroho Hidayanto, guru besar bimbingan Konseling FKIP Universitas Mulawarman, agend berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat Kota Samarinda, Kamis (30/03/2023).
“Diundang di sini karena konsultasi publik untuk membahas masalah standar minimal pemenuhan pelayanan publik yang ada di Dinas Sosial,” ungkap Sri Puji Astuti.
Sri Puji Astuti mengatakan terdapat 28 Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahtaran Sosial (PPKS) di Kota Samarinda tapi hanya beberapa yang bisa dilayani melalui Dinas Sosial.
“Tadi saya dapat laporan hanya 18 yang bisa ditangani Sedangkan kalau kayak tadi ada pasien ODHA, korban NAPZA, dari Kementerian Sosial ternyata tidak bisa dimasukkan dalam layanan panti, jadi itu merupakan layanan diluar panti,” kata Sri Puji Astuti
Wanita yang kerap disapa Bu Puji itu menjelaskan Kabupaten kota tidak boleh memiliki panti sendiri dan menurutnya itu merupakan sebuah masalah.
“Itu regulasi pusat, semua hak-hak khusus untuk pelayanan panti untuk pendidikan itu berada di wilayah provinsi. Nah ini jadi permasalahan,” jelasnya
Puji menambahkan Kabupaten kota hanya boleh membuat panti atau rumah penampungan untuk ODGJ atau ANJAL misalnya dibatasi maksimal 21 hari masa penampungan.
“Kebijakannya kita tetap adakan panti anggaplah hanya 21 hari masa tampung, tetapi sisanya itu kita ambil dari dana CSR seperti itu,” tambah Puji.
Mengenai forum CSR, Puji meyayangkan karena kinerjanya belum terlihat hingga saat ini.
“Kita sudah punya forum CSR, tim nya sudah terbentuk tapi saya belum lihat kerjanya. Sebenarnya sudah dari sebelum covid terbentuk, ” pungkasnya. (Adv/Ain)