Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Putusan ini berdasarkan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo seperti dilansir di laman mkri.id, Senin (24/2/2025).
MK memutuskan bahwa PSU harus dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU akan diikuti oleh dua pasang calon yang tersisa, serta pasangan baru yang diusung partai politik yang sebelumnya mendukung Paslon Nomor 3.
Pelanggaran TSM dan Kontrak Politik
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Mahkamah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kontrak politik antara Paslon Nomor 3 dan sejumlah ketua RT di Kabupaten Mahakam Ulu yang menjanjikan dana dan bantuan dalam jumlah besar.
MK menyimpulkan bahwa kontrak tersebut merupakan bentuk vote buying atau suap kepada pemilih, sehingga mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil. Berdasarkan temuan ini, Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor 3 dan memerintahkan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.
Pemulihan Makna Demokrasi
Mahkamah menegaskan bahwa pemungutan suara ulang diperlukan untuk memulihkan makna demokrasi dan menjaga hak konstitusional pemilih. PSU akan dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan calon yang tersisa, yaitu Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau (Paslon Nomor Urut 1), serta Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E. (Paslon Nomor Urut 2), beserta calon baru yang diusulkan partai pengusung Paslon Nomor 3. (*)