Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA SEPUTAR KALTIM

Diduga Tolak Pasien BPJS di Dini Hari, Sikap RS Hermina Samarinda Dipertanyakan

Kompak.id, Samarinda — Dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan kembali mencuat di Kota Samarinda. Peristiwa ini dialami Guswantri (50) saat membawa anaknya, Alvaro (15), ke RS Hermina Samarinda pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 03.40 Wita untuk mendapatkan penanganan medis atas keluhan sakit kepala hebat, mual, dan muntah berulang.

Menurut Guswantri, keluhan Alvaro sudah muncul sejak sekitar pukul 23.15 Wita. Awalnya anaknya hanya mengeluh sakit kepala dan masih bisa beristirahat. Namun menjelang dini hari kondisinya memburuk. Alvaro tidak bisa tidur, mengeluh kesakitan, dan beberapa kali muntah hingga menangis.

“Jam tiga pagi anak saya muntah-muntah dan sakit kepala hebat. Kelihatan sangat kesakitan. Makanya saya bawa ke rumah sakit supaya bisa ditangani cepat,” ujar Guswantri.

Namun setibanya di IGD RS Hermina Samarinda, Guswantri mengaku justru diminta membawa anaknya ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Pihak rumah sakit menilai kondisi Alvaro belum masuk kategori gawat darurat, sehingga tidak bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan.

“Mereka bilang belum darurat. Kalau mau ditangani, harus lewat jalur umum, bukan BPJS,” ungkapnya.

Merasa keberatan, Guswantri sempat meminta surat pernyataan tertulis dari rumah sakit sebagai bukti alasan penolakan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Saya minta surat supaya jelas dan bisa jadi bahan evaluasi. Tapi mereka tidak mau memberikan,” katanya.

Karena anaknya belum mendapat penanganan apa pun, Guswantri kemudian membawa Alvaro ke RS Korpri Samarinda. Di rumah sakit tersebut, Alvaro langsung diterima dan ditangani dengan menggunakan BPJS. Dari hasil pemeriksaan dokter, Alvaro diketahui mengalami gangguan lambung (maag) yang memicu sakit kepala, mual, dan muntah.

“Di RS Korpri langsung ditangani, tidak ada perdebatan soal darurat atau tidak. Tetap pakai BPJS,” tegas Guswantri.

Menanggapi polemik tersebut, Manager Pelayanan Medis RS Hermina Samarinda, M Fauzan Riffany, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit bekerja berdasarkan regulasi nasional yang mengatur layanan kegawatdaruratan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Fauzan, rumah sakit tidak dapat membuka data rekam medis pasien kepada publik karena dilindungi undang-undang. Namun ia memastikan bahwa penilaian kondisi pasien dilakukan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.

“Dari hasil pemeriksaan, pasien yang dimaksud tidak masuk dalam kriteria gawat darurat. Karena itu secara regulasi tidak bisa dicover BPJS di IGD dan harus dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2. Dalam aturan tersebut, terdapat lima indikator kegawatdaruratan, yakni:

1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri dan lingkungan
2. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Penurunan kesadaran
4. Gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan medis segera

“Dari lima indikator itu, pasien ini tidak memenuhi kriteria gawat darurat,” ujarnya.

Fauzan juga menjelaskan bahwa terdapat 144 jenis diagnosis yang wajib ditangani di FKTP dan tidak bisa langsung ditangani rumah sakit menggunakan BPJS. Daftar tersebut diatur dalam Permenkes dan telah dipasang di papan informasi ruang IGD RS Hermina.

Menjawab pertanyaan soal jam dini hari ketika puskesmas umumnya tutup, Fauzan menyebut BPJS tidak memberikan pengecualian waktu karena sudah banyak klinik dan fasilitas kesehatan yang beroperasi 24 jam.

“BPJS bisa dipakai di faskes mana pun yang buka 24 jam. Tidak harus di satu klinik tertentu,” katanya.

Terkait anggapan bahwa pasien tidak ditangani, Fauzan meluruskan bahwa triase, pemeriksaan fisik, dan anamnesis juga merupakan bagian dari penanganan medis.

“Kalau hasil triase menyatakan tidak gawat darurat, itu bukan berarti pasien ditolak, tapi diarahkan sesuai regulasi,” jelasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang jarak antara regulasi dan realitas lapangan. Di satu sisi, RS Hermina mengklaim taat pada aturan nasional. Di sisi lain, pasien yang datang dalam kondisi kesakitan pada pukul 03.40 dini hari justru harus berpindah rumah sakit untuk mendapatkan layanan BPJS.

Ironi ini semakin terasa di tengah program Gratispol Kesehatan yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai jaminan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.

Hingga berita ini diturunkan, polemik ini masih menjadi perbincangan publik, menandai perlunya evaluasi serius agar regulasi tidak justru menjadi penghalang bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis. (Ain)

Related posts