Kompak.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Rabu (2/7/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan ini tercatat dalam Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua panel II, Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Pemohon menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Angela Idang Belawan dan Suhuk.
Saksi Harun Jarin, pemilih di TPS 01 Kampung Long Merah, dan Marthen, pemilih di TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru, mengaku menerima uang masing-masing sebesar Rp1 juta dari tim Paslon 3.
Harun menyebut pada tanggal 23 Mei 2025 Harun mengaku didatangi orang saat hendak membeli rokok sehari sebelum hari pencoblosan pemungutan suara ulang. Dia dirayu untuk memilih Paslon 03 dengan diiming-imingi uang. Dia akhirnya menerima amplop yang berisi uang Rp1 juta seraya menandatangani sebuah formulir yang juga berisi namanya.
“Saya cari (nama) disuruh tanda tangan, saya tanda tangan dikasih amplop sama kartu Paslon 03, senilai Rp1 juta,” kata Harun. Saat tanda tangan dia memperkirakan sekitar 10 orang telah tanda tangan dalam formulir tersebut,” ungkap Harun dimuka persidangan.
Sedangkan saksi Marthen mengatakan lima amplop berisi uang diberikan kepada keluarganya disertai ajakan memilih paslon 03. Dia menyebut didatangi pihak yang memberikan amplop kepada ibunya tiga lembar dan dirinya dua amplop sehingga total lima amplop. Ketika orang tersebut pergi, amplop tersebut kemudian dibuka dan di dalamnya uang sejumlah Rp1juta.
“Setelah itu dia pergi dia mengucapkan ‘jangan lupa ya 03’,” ucap Marthen di hadapan Majelis Panel II Hakim.
Sementara Saksi lainnya yaitu Martinus Miing selaku Koordinator Kampanye Paslon 2 mengatakan praktik politik uang tidak hanya terjadi di dua kampung para Saksi tersebut, salah satunya Kampung Pemahak Tebo. Dia melaporkan dugaan politik uang di sana kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahulu.
Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Mahulu, Saaludin, menyatakan terhadap laporan dugaan politik uang di Kampung Pemahak Tebo dimaksud tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, pelapor tidak memperbaiki laporan sebagaimana yang diminta Bawaslu Mahulu sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi.
Namun, Saksi-Saksi yang dihadirkan pihak terkait membantah adanya politik uang yang disebut Saksi-Saksi dari Pemohon. Saksi dari Pihak Terkait yaitu Yulius Jenau yang juga memilih di TPS 01 Kampung Long Merah mengatakan tidak melihat pihak yang disebut Harun Jarin membagikan amplop berisi uang.
“Tidak pernah bagi-bagi uang kepada siapapun termasuk keluarga saya yang berjumlah empat orang pemilih, ataupun menjadi tim sukses dari tim 03 ataupun tim manapun,” pungkasnya Yulius.(Oke)