Kompak.id, Samarinda — BPJS Kesehatan Cabang Samarinda menegaskan bahwa layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya dijaminkan untuk pasien dengan kondisi kegawatdaruratan medis, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Di luar kondisi tersebut, peserta BPJS wajib mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau menggunakan jalur umum.
Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (UK) BPJS Kesehatan Samarinda, Samiaji, menyatakan bahwa BPJS tidak memiliki kewenangan menetapkan kriteria gawat darurat.
“Perlu kami garis bawahi, rules pelayanan itu bukan ditentukan BPJS. BPJS hanya sebagai operator JKN. Regulatornya adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, dasar penjaminan layanan kegawatdaruratan mengacu sepenuhnya pada regulasi pemerintah dan penilaian medis dokter.
“Yang menentukan apakah kondisi itu gawat darurat atau tidak adalah dokter penanggung jawab pelayanan di IGD. Karena dokter yang punya kompetensi menilai kondisi klinis pasien,” tegas Samiaji.
Ia menambahkan, apabila hasil asesmen medis menyatakan pasien tidak masuk kategori gawat darurat, maka pelayanan tersebut tidak dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kita harus satu frekuensi dulu. Pelayanan yang bukan gawat darurat memang bukan pelayanan yang dijaminkan BPJS. Itu aturannya,” katanya.
Hal senada disampaikan Staf Klaim Advisor BPJS Kesehatan Samarinda, Bambang Sutedjo. Ia menilai masih banyak masyarakat yang salah memahami fungsi IGD.
“Di masyarakat itu seringnya sedikit-sedikit ke IGD. Padahal IGD itu untuk kondisi gawat darurat sesuai kriteria yang sudah diatur,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang ke IGD pasti melalui proses pemeriksaan awal oleh dokter.
“Tidak mungkin pasien datang lalu langsung ditolak. Pasti diperiksa dulu. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak masuk kategori gawat darurat, maka akan diedukasi untuk kembali ke FKTP,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi saat ini belum mengatur pengecualian bagi pasien non-darurat yang datang ketika FKTP tutup di luar jam operasional.
Sempat disinggung mengenai nasib pasien yang sakit saat FKTP tutup namun tidak dalam kondisi darurat, Bambang menegaskan bahwa pilihannya memang terbatas.
“Ya, sesuai regulasinya, pilihannya menunggu FKTP buka atau menggunakan jalur reguler,” paparnya.
Terkait pernyataan RS Hermina Samarinda sebelumnya yang menyebut pasien dapat mengakses layanan di FKTP lain meskipun berbeda dengan FKTP yang tertera di kartu BPJS, Bambang meluruskan bahwa pada prinsipnya FKTP tetap harus sesuai dengan yang tercantum di kartu peserta.
“Faskes tingkat pertama tetap harus sesuai yang ada di kartu BPJS,” tegasnya.
Namun, ia menyebut ada pengecualian bagi peserta yang sedang berada di luar daerah domisili.
“Kalau di luar daerah, itu boleh, tapi kuotanya maksimal tiga kali dalam sebulan,” jelas Bambang.
Ia juga menyinggung soal perbedaan layanan antar rumah sakit. Menurutnya, tidak semua pelayanan yang diberikan rumah sakit otomatis dijaminkan BPJS.
“Bisa saja rumah sakit melayani pasien atas dasar kemanusiaan, tapi tidak ditagihkan ke BPJS. Itu bisa terjadi. Karena penjaminan itu bergantung pada hasil asesmen medis,” katanya.
Untuk memastikan apakah suatu kasus seharusnya dijaminkan atau tidak, Bambang menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap resume medis dan hasil asesmen dokter.
“Kalau mau benar-benar tahu, harus dilihat rekam medisnya. Kita tidak bisa menilai dari luar,” tegasnya.
Pernyataan BPJS ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan penolakan pasien BPJS di RS Hermina Samarinda pada dini hari, yang kemudian mendapatkan layanan di rumah sakit lain. Kasus tersebut kini menjadi cermin betapa krusialnya keseragaman tafsir dan penerapan regulasi BPJS di lapangan, terutama ketika pasien datang dalam kondisi sakit pada jam-jam layanan FKTP tidak beroperasi. (Ain)
