Kompak.id, Samarinda – Seluruh anggota baru DPRD Kota Samarinda dijadwalkan akan dilantik pada bulan Juni 2024 mendatang.
Akan tetapi ada satu permasalahan yang harus diselesaikan sebelum pelantikan anggota dewan periode 2024-2029. Yakni terkait urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di Kota Samarinda.
“Penyelesaian Raperda ini harus dilakukan dengan segera. Agar tidak benturan dengan pelantikan anggota baru DPRD Samarinda,” ungkap Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu, (3/4/2024).
Politisi Fraksi Nasdem itu juga menegaskan jika pelaku usaha pariwisata tanpa izin yang sah, maka tidak memperoleh perlindungan asuransi yang diperlukan dan kedepannya akan menghambat pertumbuhan industri pariwisata.
“Izin pariwisata juga menjadi hal yang krusial. Izin ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya yang terkait sektor pariwisata,” jelas Joha.
Joha menilai bahwa perizinan pariwisata ini cukup penting untuk segera dibahas apalagi untuk pariwisata perairan.
“Jadi ya perizinan kepariwisataan ini memang sangat penting dari segi legalitas usaha karena berkaitan erat dengan perlindungan asuransi,” pungkasnya. (Adv/Nsa/DPRD Samarinda)