Kompak.Id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, melalui Komisi IV, tengah mendorong lahirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berfokus pada perlindungan bagi insan pendidikan di Kota Tepian.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keresahan para pendidik yang merasa rentan saat menjalankan tugas mendidik di sekolah.
“Fenomena orang tua yang kerap melaporkan tindakan guru karena dianggap tidak sesuai kerap menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga pengajar,” ujarnya pada Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, banyak guru kini enggan menegakkan aturan kedisiplinan karena khawatir berujung pada persoalan hukum.
Dorongan untuk merancang regulasi ini, lanjut Novan, datang dari aspirasi sejumlah guru di Samarinda yang menyampaikan keluh kesah mereka langsung ke Komisi IV.
“Tujuannya bukan memberi kekebalan hukum, tetapi membangun pemahaman yang jelas antara aparat penegak hukum dan pihak sekolah, agar tidak terjadi salah tafsir dalam melihat tindakan pendisiplinan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji lebih dalam berbagai kasus yang pernah terjadi dan merumuskannya dalam draf perda yang komprehensif.
“Setiap peristiwa akan kami telaah dengan cermat untuk jadi dasar pembentukan regulasi ini,” pungkasnya.