Kompak.id, Samarinda– Pemerintah di setiap Kabupaten dan Kota memiliki kewajiban untuk melakukan pengentasan kemiskinan, hal tersebut dikarenakan pengentasan kemiskinan merupakan amanat dari UUD 1945.
Mengerucutkan untuk Kota Samarinda, ketua Komisi IV DPRD Samarinda Piji Astuti mengatakan saat ini Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan.
“Pada BAB IV, pasal 4, ayat 1 mengatakan, Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang memenuhi 18 kriteria dari seluruh Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” ucapnya, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Puji menjelaskan pemenuhan kategori rumah tangga miskin minimal harus memenuhi 11 kriteria dari 18 kriteria yang ada.
“Jika minimal 11 kriteria terpenuhi, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori rumah tangga miskin,” jelasnya.
Puji pun turut meminta dukungan dan berharap kepada seluruh pihak terkait, untuk menyongsong secara bersama-sama upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Samarinda.
“Karena ini sudah jadi kewajiban kita bersama, jadi mari usahakan bersama,” tutup Puji. (Adv/Ain/DPRD Kota Samarinda)