Kompak.id, Samarinda – Penghapusan tenaga honorer menuai polemik di masyarakat. Tidak heran jika penolakan muncul dari lembaga pendidikan ataupun tenaga didik di sekolah. Seperti yang diungkapkan Agus Tridojo Kepala Sekolah SMKN 1 Samarinda. Dengan dihapuskannya tenaga honorer, sekolah mengaku kekurangan tenaga pendidik yang akan berakibat pada kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kami tetap mengikuti aturan yang ada selama pemerintah masih memberdayakan guru honorer. Rencananyakan 2023 mau ditiadakan, ya kami berharap ada solusi yang diberikan pemerintah tidak hanya memutuskan sepihak. Karena kami masih butuh banyak guru jadi harus ada pengganti. Bagaimana KBM mau berjalan kalau tidak ada gurunya, dari pusat tidak mengakomodir sedangkan sekolah tidak boleh mengangkat guru honorer. Semoga ke depan kebijakannya masih bisa diperlonggar,” ungkap Agus saat ditemui media ini, Selasa, (5/7/22).
Menurut Agus, kebijakan tersebut belum siap untuk diberlakukan. Hal itu lantaran melihat situasi dan kondisi guru honorer di setiap sekolah. Pasalnya angka guru honorer di Kaltim mencapai 23.204. Sehingga menjadi tugas pemerintah agar dapat mengurangi angka tersebut. Sementara itu, SMK yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu saat ini mempekerjakan 35 guru honorer dari 57 jumlah guru.
Kemudian, lanjut Agus, upaya mengikutsertakan guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilakukan setiap tahunnya. Namun, dengan kuota 4.223 kuota yang disediakan belum mampu menerima peserta seluruhnya. Kendati demikian dirinya tetap optimistis untuk dapat mencoba dilain kesempatan. Saat ini di sekolahnya baru ada 5 guru yang bersertifikasi PPPK.
“Kami memberi ruang untuk ikut seleksi PPPK, sekaligus mendorong pengembangan profesi untuk masa depan mereka. Yang sudah lolos ya bisa mengajar di sini atau dipindah ke tempat lain, sedangkan yang belum nanti daftar di kesempatan berikutnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Nomor 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah. Kebijakan itu berlaku mulai 28 November 2023 sejak ditandatangani pada 31 Mei 2022 lalu. (*/Adv)