Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DKP3A KALTIM

Sharing Session GDPK Diharapkan Sejalan dengan RPJMD dan RPJMN 

Kompak.id, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah melalui 5 pilar.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan lima pilar ini meliputi Pilar Kuantitas Penduduk, Pilar Kualitas Penduduk, Pilar Persebaran Penduduk, Pilar Pembangunan Penduduk dan Pilar Data dan Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, pada semester I tahun 2023 penduduk Kaltim sebanyak 3.970.766 jiwa, terdiri laki-laki berjumlah 2.042.833 (52%) dan perempuan 1.998.933 (48%).

“Selisih sekitar 4%, sementara kabupaten dan kota yang mempunyai penduduk terbanyak adalah Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, Selasa (21/11/2023).

Berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Soraya sapaan akrabnya menjelaskan pentingnya GDPK 5 pilar dalam pengelolaan pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan, dan memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design ke dalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut dirinya berkata, GDPK 5 Pilar juga berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan dan berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.

Lebih jauh, Soraya berharap kegiatan ini sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 Pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah.

“Harapannya agar Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dapat selaras dan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN dalam penyusunannya,” kata Soraya.

Sebagai Informasi, saat ini yang sudah menyusun GDPK 5 pilar adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan. Sementara yang menyusun GDPK 1 pilar adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota bontang dan Kota Samarinda.

Hadir menjadi narasumber pada kegaiatan ini Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Kasubdit Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Reza Pranata. (Adv/Ain/DKP3A Kaltim)

Related posts