Kompak.id,Samarinda – Dalam upaya implementasi aplikasi SRIKANDI di lingkungan OPD dan menyeragamkan kode klasifikasi arsip di lingkungan pemprov kaltim, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim temui Arsip Nasional RI (ANRI) untuk ajukan permohonan persetujuan jadwal retensi arsip, senin (20/03/2023).
Kedatangan rombongan DPK Kaltim disambut langsung oleh Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah I, Rudi Anton saat bertandang ke badan di Jl. Ampera Raya Jakarta.
Rombongan DPK Kaltim diwakili oleh para arsiparis datang untuk berdiskusi sekaligus melakukan tindak lanjut permohonan persetujuan mengenai draft jadwal referensi arsip, usulan penambahan klasifikasi dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambah penambahan klasifikasi, pernyataan penambahan klasifikasi, JRA, dan SKKAAD dari perangkat daerah pengusul penambah klasifikasi.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan yakni adanya tindak lanjut dari ANRI terhadap hal-hal yang hendak disetujui yang sebelumnya berasal dari permohonan DPK Kaltim.
Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham mengharapkan pertemuan yang terjadi dapat menjadi penguat kinerja antar DPK Kaltim dengan ANRI sekaligus sebagai momen silaturahmi.
“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi dan kinerja antar dua pihak. Kami senang dapat disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya di tengah lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” jelas Dewi.
Diharapkan pertemuan dengan ANRI dapat membawa angin segar khususnya pada penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implementasi SRIKANDI di setiap OPD Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/Ain)