Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA DISPORA KALTIM

Retribusi Parkir Akan Diadakan di Stadion Gelora Kadrie Oening

Kompak.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menerapkan retribusi parkir di kawasan Stadion Gelora Kadrie Oening. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan lahan parkir yang digunakan bersama oleh Stadion Gelora Kadrie Oening dan Convention Hall Samarinda.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir yang baik sangat penting karena kedua lokasi tersebut memiliki kebutuhan parkir yang saling terkait. Meskipun Convention Hall dikelola oleh Biro Umum Pemprov Kaltim, pengelolaan area parkir di Stadion Gelora Kadrie Oening masih dilakukan oleh Dispora Kaltim.

“Koordinasi antara pengelola kedua lokasi sangat penting untuk memastikan kelancaran penggunaan lahan parkir yang terbatas,” ujar Junaidi.

Saat ini, kedua tempat tersebut belum menerapkan tarif parkir, namun Dispora Kaltim sedang mengkaji tarif yang sesuai. Junaidi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi tarif yang wajar dan mempertimbangkan kenyamanan serta keamanan pengunjung.

“Beberapa waktu lalu, ada kekhawatiran terkait besaran tarif. Kami tengah mengevaluasi dan membandingkannya dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan seperti BigMall yang mencapai Rp6.000 untuk motor,” katanya.

BACA JUGA :  Sah! Kadiskominfo Kaltim Pimpin ASKOMPSI Periode 2023-2025

Junaidi juga menyoroti tantangan dalam penerapan retribusi parkir, terutama terkait dengan kekurangan petugas. Saat ini, petugas lebih fokus pada tugas pengamanan, bukan pengaturan parkir. Sebagai solusi, ia mengusulkan kemungkinan untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dan sedang menjajaki kerjasama ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami masih mencari formula terbaik untuk kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Junaidi berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur retribusi parkir ini. Perda ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan fasilitas dan memberikan batasan jelas dalam penggunaan fasilitas publik.

“Saya berharap masyarakat bisa menerima kebijakan ini dengan baik, karena Perda ini akan memberikan kepastian dan menghindari penyalahgunaan fasilitas publik,” tambah Junaidi.

Junaidi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan menjaga keamanan dan kenyamanan di sekitar stadion agar suasana tetap kondusif bagi pengunjung.

“Kami berharap semua pihak bisa ikut menjaga keamanan dan kenyamanan, agar stadion tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman,” tutupnya.

Related posts