Kompak.id, Samarinda -DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023, dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi terkait Raperda RTRW Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023). Kendati rapat paripurna dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, hanya 15 anggota DPRD yang menghadiri paripurna tersebut,.Rapat yang sudah diskor dua kali karena tidak kuorum itu akhirnya ditutup.
“Mengenai ketidakhadiran anggota dewan, karena sistem demokrasi, jadi mungkin ada pandangan berbeda jadi kita tidak bisa memaksakan, kalau seandainya waktunya tidak dibatasi tanggal 13 Februari harus sudah paripurna, mungkin kita akan paripurnakan di tanggal tertentu. Tapi karena deadline tanggal 13 dan dari fraksi lain beranggapan waktunya dapat diundur, nah disitulah terjadi perbedaannya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmy Abdullah kepada awak media.
Terkait dengan pengesahan Raperda RTRW Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, kepala daerah akan menindaklanjuti Raperda RTRW tersebut sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kita telah mendapatkan surat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah kota wajib melakukan pengesahan penetapan raperda menjadi perda paling lambat tanggal 13 Februari. Berdasarkan PP 21 dan Permendagri 80 menyatakan bahwa, setelah itu kepala daerah punya waktu 1 bulan dalam rentang 3 bulan yang ada bahwa kepala daerah wajib menetapkan Raperda menjadi Perda RTRW. Bahkan kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan dan pengesahan sesuai dengan kewenangan itu maka kewenangan penetapan akan dilakukan oleh kementrian ATR BPR atau Kemendagri,” ucap Andi Harun menjelaskan
Lebih lanjut, persoalan pengesahan ini akan sesegera mungkin akan diselesaikan agar program RTRW dapat berjalan secara maksimal.
“Kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan permendagri itu akan kita laksanakan, mudah-mudahan besok saya bisa melakukan pengesahan,” pungkas Andi Harun. (ADV/Ain)