Kompak.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/11/2023).
Mewakili Pj Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur khususnya untuk Komisi IV yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.
Menurut Riza, PUG adalah strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berangkat dan bergerak dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Dimana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” terang Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hj. Puji Setyowati menjelaskan bahwa seperti diketahui pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke 37 DPRD Provinsi Kalimantan Timur tanggal 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan bidangnya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.
Oleh karena itu, dengan disetujuinya Ranperda Inisiatif PUG menjadi Perda, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.
Dengan demikian upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tutup Puji. (Adv/Ain/DKP3A Kaltim)