
Kompak.id, Samarinda – Banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Selain faktor cuaca, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti peran pembukaan lahan tanpa izin yang memperburuk kondisi sistem drainase di kota ini.
Beberapa wilayah seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, serta Kecamatan Loa Bakung mengalami genangan yang cukup parah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan investigasi guna mencari solusi jangka panjang.
“Tingginya curah hujan memang menjadi salah satu faktor, tetapi ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan secara sembarangan turut memperburuk kondisi banjir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam, khususnya terkait penerapan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujarnya.
Selain alih fungsi lahan yang tidak terkendali, bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan kawasan resapan air juga menjadi perhatian. Keberadaan bangunan di atas sungai dan anak sungai di sekitar Jalan PM Noor diduga memperburuk genangan air di Sempaja Utara dan Sido Damai.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap tata guna lahan dan penataan ulang wilayah terdampak. Jika ditemukan adanya bangunan yang menghambat aliran air, maka harus diambil langkah konkret, termasuk kemungkinan pembebasan lahan guna memperbaiki sistem drainase,” tegasnya.
Hasil investigasi yang tengah dilakukan diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkot Samarinda dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif. Pengawasan terhadap pembukaan lahan serta penertiban bangunan liar di bantaran sungai dinilai penting untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.