Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA KPU Kaltim

Melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Berau Sampaikan Jumlah DPT Pilkada 2024

Kompak.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Berau berjumlah 198.347 pemilih, terdiri dari 106.139 pemilih laki-laki dan 92.208 pemilih perempuan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang digelar di Hotel Bumi Segah Kamis, (19/9/2024).

“Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 475 TPS,” ujar Ketua KPU Berau, Budi Harianto kepada media ini.

Budi mengatakan, sebelumnya sudah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 197.976 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 469 TPS. Menurutnya, memang ada beberapa daftar pemilih yang keluar maupun masuk dalam masa perbaikan.

“Perbaikannya itu di tingkat Kabupaten. Penambahannya tidak banyak, sedikit saja,” ucapnya.
Dikatakan Budi, TPS juga bertambah karena adanya tambahan TPS di Kecamatan Segah sebanyak 5 TPS reguler dan 1 TPS khusus.

“Jadi untuk TPS khusus ada 3 yakni, di Rutan, Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 1 TPS, Tanjung Batu 1 TPS, dan Segah 1 TPS,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bawa 6 Atlet Terbaik, Catur Kalimantan Timur Tanding di Pra PON 2023

Sementara Itu Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, kepada media ini membenarkan perihal penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Berau.

“Hari ini memang ada sejumlah wilayah Kabupaten Kota yang melakukan penetapan DPT, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang, Balikpapan, serta Berau,” ujar Iffa.

Iffa mengatakan data yang telah ditetapkan tersebut nantinya tidak boleh berubah lagi. Adapun KPU Kaltim kata dia, akan menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan untuk DPT se-Kaltim pada 22 September mendatang.

“DPT yang telah ditetapkan melalui Pleno sudah tidak bisa dirubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam Daftar tersebut kemudian tiba-tiba meninggal dunia, itu tidak bisa dicoret lagi alias dikurangi dari daftar yang telah ditetapkan, begitupula dengan data TPSnya,” ujarnya. (*)

Related posts