Kompak.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publik dengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mercure Hotal Samarinda, Selasa (17/9/2024) pagi, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Nampak Hadir dalam kegiatan ini yakni, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang perencanaan data dan informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Komisioner KPU Se Kabupaten/Kota se Kaltim. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan.
Dalam kesempatannya Abdul Qoyim mengatakan kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ujar Qoyim.
Menurut Qoyim dasar hukum pelaksanaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Sumber Dana Kampanye Pemilihan tersebut bersumber atas dua hal yakni Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon Perseorangan. Untuk Pasangan Dana Kampanye dapat bersumber dari: (a) Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan pasangan calon; dan/atau, (c) Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sementara Dana Kampanye dapat bersumber dari Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” sebutnya.
“Adapun Partai Politik Peserta Pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU),” pungkasnya. (*)