Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA DPRD SAMARINDA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penegakan Perda Terkait Gepeng dan Anjal

Kompak.id,Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti maraknya aktivitas pengemis, gelandangan, dan anak jalanan (gepeng dan anjal) yang kembali menjamur di beberapa titik simpang empat lampu merah di Kota Samarinda.

Novan menegaskan aktivitas tersebut sudah jelas dilarang dan harus ditertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Di simpang empat lampu merah sudah dilengkapi dengan CCTV dan imbauan larangan,” ungkap Novan Rabu (23/4/2025).

Novan berujar bila mengacu pada Perda Perlindungan Anak dan Perda Anak Jalanan, maka sudah seharusnya dilakukan pembinaan terhadap Anjal dan Gepeng yang berkeliaran.

Ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Satpol PP dan Dinas Sosial seharusnya bertindak tegas. Keberadaan gepeng dan anjal ini kerap membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman dan terganggu,” lanjutnya.

Novan turut mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menekan fenomena ini. Ia menekankan agar masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis atau anak jalanan.

BACA JUGA :  Bangar DPRD Samarinda Kunker Sleman, Bahas Optimalisasi Sumber PAD

“Masyarakat harus bijak dan patuh pada aturan. Bila ingin membantu, sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi atau yayasan sosial yang terpercaya,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa solusi jangka panjang harus dirancang melalui pembinaan yang berkelanjutan dan bukan sekadar penertiban semata.

“Kita sudah punya perda. Sekarang tinggal bagaimana penerapannya bisa benar-benar berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)

Related posts