Kompak.id, Samarinda – Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, membuat bertambahnya instrumen baru dalam dunia pendidikan Indonesia, di antaranya yakni munculnya pengawas untuk membawahi beberapa sekolah.
“Pengawas itu adalah penugasan guru yang diberi tugas sebagai pengawas sekolah, ini juga menjadi jenjang karir guru dalam jabatan fungsional pengawas,” ungkap Kabid SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, Senin (17/7/2023).
Surasa mengatakan, dalam mengisi jabatan pengawas sekolah, jumlah kuota yang tersedia harus menunggu formasi yang akan ditentukan oleh Kementrian PAN RB.
“Kami belum menerima formasi jabatan fungsional pengawas, bahwa kami sudah menyiapkan calon itu benar, tetapi tetap berproses karena kewenangan penerbitan formasi itu ada di Kementrian PAN RB,” jelas Surasa.
Lebih lanjut, Surasa membeberkan sistem penerimaan jabatan fungsional pengawas ini sama saja sistemnya seperti penerimaan pegawai negeri, jadi memang harus ada namun formasinya belum dibuka.
“Slotnya saja yang belum dibuka oleh kemenpan RB tapi jumlah yang akan diterima nantinya disesuaikan dengan jumlah formasi yang dibuka berapa,” bebernya.
Surasa menyebutkan, sebetulnya pejabat fungsional ini sudah dijalankan sejak Permen PAN RB ditetapkan, karena formasinya kurang ideal sehingga perlu penambahan formasi.
“Kalau ditanya sudah ideal atau belum, jawabannya belum, karena idealnya itu 7 sekolah 1 pengawas atau 40 guru sama dengan 1 pengawas, tapi realitanya sekarang tidak begitu,” sebutnya.
Mengambil Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai contoh, Surasa mengungkapkan Kukar memiliki 44 SMK yang jika dibagi secara ideal berarti membutuhkan 6 pengawas, sedangkan Kukar hanya memiliki 1 orang pengawas.
“Kekurangannya kan lumayan, karena kekurangan nya lumayan, sementara kita masih tunggu formasi dibuka pemerintah pusat,” pungkas Surasa. (Adv/Ain/Disdikbud Kaltim)