Kompak.id, Tenggarong – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan kategori Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2023 kepada dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua penghargaan ini diberikan kepada Jumadi selaku Kades Kresik, Kecamatan Marangkayu dan Ardy Maroni sebagai Kades Ritan, Kecamatan Tabang.
“Kebetulan dapat penghargaan kategori utama PJA dari empat kategori yang ada. Diserahkan piala, piagam, jubah, diberi gelar untuk kades dan desanya,” kata Jumadi, Sabtu 3 Juni 2023.
Penghargaan ini diperoleh Desa Kresik dan Desa Ritan usai menyisihkan 150 desa lainnya se-Indonesia, kategori PJA ini diberikan kepada peserta yang mendapatkan Non Litigatiom Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Untuk meraih penghargaan ini, umadi menyebut ada beberapa terobosan yang perlu dilakukan sebagai penilaian juri untuk memperoleh PJA, namun pada dasarnya penghargaan PJA diberikan Kemenkumham RI khusus kepada kades karena mampu menciptakan keamanan dan kedamaian di lingkungan desanya.
“Tidak ada konflik horizontal hingga masuk ke pengadilan. Hal seperti itu tidak ada di desa kami, semua mampu ditangani. Di desa kita ciptakan iklim investasi jadi desa wisata, berupaya menghidupkan perekonomian dari sektor pariwisata,” jelasnya.
Penghargaan PJA 2023 ini menjadi yang pertama kali diselenggarakan Kemenkumham RI dan dua kades beserta desa di Kukar langsung berhasil lolos menyabet gelar kategori utama.
Perolehan penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kades dan warga desanya, tak terkecuali Kukar. “Ini jadi motivasi tersendiri bagi desa dan pengakuan dari pimpinan kita, jadi semakin semangat membangun desa,” demikian Jumadi. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)