Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Soroti Keterbatasan Regulasi Penanganan ODGJ dan Anak Jalanan, Desak Penyusunan Blueprint Terpadu

Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan kendala serius dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan akibat pembatasan regulasi.

“Saat ini kabupaten/kota hanya boleh menampung maksimal 14 hari, setelah itu harus diserahkan ke yayasan provinsi atau swasta. Ini menciptakan masalah berantai, terutama untuk ODGJ dari luar daerah yang keluarganya tidak mau menerima,” ungkap Novan, Selasa (15/7/2025).

Novan menjelaskan, adanya pembatasan karena regulasi terbitan kemensos menjadi kompleksitas masalah yang dihadapi Dinas Sosial di tataran Kabupaten/Kota.

“Untuk ODGJ saja, setelah 14 hari di RSJ Atma Husada, banyak yang tidak bisa dipulangkan karena keluarga menolak. Akhirnya mereka kembali ke jalanan karena keterbatasan tempat penampungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novan turut menyoroti minimnya peluang untuk memberi dukungan yayasan swasta yang hanya mendapat bantuan makanan dalam bentuk barang beberapa kali setahun, sebagai langkah awal pihaknya mendesak Dinas Sosial untuk membuat penyusunan blueprint penanganan terpadu.

“Kami minta Dinas Sosial segera menyusun rancangan jelas tentang kebutuhan, target, dan outcome penanganan masalah sosial ini. Kita butuh terobosan regulasi dan anggaran yang lebih fleksibel,” tegas Novan.

Selain itu, Novan mendorong koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas keterbatasan regulasi saat ini.

“Kami akan bawa masalah ini ke tingkat provinsi dan pusat jika perlu. Tidak bisa lagi kita biarkan manusia-manusia terlantar ini terjebak dalam lingkaran sistem yang tidak menyelesaikan masalah,” pungkas Novan.

Related posts