Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Retribusi untuk Pemakaman Swasta, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman yang akan mengatur retribusi bagi pengelola pemakaman swasta. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan aturan ini bertujuan mengurangi beban masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah dari bisnis pemakaman komersial.

“Pemakaman umum yang gratis dan murah sudah penuh, sehingga masyarakat terpaksa menggunakan jasa pemakaman swasta dengan biaya tinggi. Harga termurah yang kami dengar mencapai Rp4-5 juta per makam, padahal UMR Samarinda tidak sampai segitu,” ujar Samri, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, kondisi ini semakin memberatkan keluarga kurang mampu. Samri mengungkapkan rukun kematian biasanya hanya menanggung Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk biaya penggalian makam. Lalu siapa yang menanggung kekurangannya jika biaya pemakaman mencapai Rp5 juta.

Perda yang sedang disusun akan menawarkan solusi berlapis:

  1. Penyediaan pemakaman umum gratis untuk masyarakat kurang mampu
  2. Pemakaman berbayar dengan tarif terjangkau
  3. Regulasi pemakaman komersial termasuk kewajiban retribusi

“Kami tidak akan menutup pemakaman swasta karena itu juga merupakan usaha. Tapi mereka yang menjalankan bisnis ini harus berkontribusi untuk daerah,” jelas Samri.

Kontribusi tersebut akan diatur dalam bentuk retribusi yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan pemakaman umum.

Samri menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Ia mengatakan masyarakat pasti punya pilihannya sendiri, bisa menggunakan yang gratis atau berbayar. Tapi pihaknya tentu ingin pastikan tidak ada lagi warga yang terbebani biaya pemakaman tidak wajar.

“Rancangan Perda ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan dan akan melibatkan berbagai stakeholder termasuk pengelola pemakaman swasta dan organisasi masyarakat,” tutupnya.

Related posts