Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menanggapi isu ketidaktegasan pemerintah kota dalam penegakan hukum lingkungan dengan menjelaskan mekanisme berjenjang yang harus dilalui. Menanggapi kasus polusi udara dari Hotel Mercure beberapa waktu lalu, Deni menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Dalam penegakan hukum lingkungan, ada tahapan yang harus dilalui. Dimulai dari peringatan DLH, kemudian ke Gakum (Gabungan Hukum Terpadu), dan bisa berlanjut ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami di DPRD berperan merekomendasikan koordinasi antara pelaku usaha dengan dinas terkait,” jelas Deni, Senin (14/7/2025).
Politisi ini menekankan bahwa penilaian ketegasan tidak bisa dilihat dari tindakan instan. Deni menjelaskan dalam kasus Hotel Mercure, mereka telah menjalankan rekomendasi DLH dengan membersihkan pengolahan limbah dan mengubah arah cerobong. Perubahan sistem tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Deni menjelaskan bahwa DPRD terus melakukan fungsi pengawasannya. Ia mengungkapkan pihaknya telah memverifikasi bahwa Hotel Mercure telah melakukan perbaikan sesuai arahan DLH. Serta menegaskan bahwa yang penting ialah kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, meskipun mereka berhak memanfaatkan lahannya secara optimal.
“Kami memahami keinginan masyarakat akan tindakan tegas, tetapi penegakan hukum harus melalui proses yang benar. DLH telah melaksanakan tugasnya dengan memberikan peringatan dan rekomendasi perbaikan,” jelasnya.
DPRD Samarinda berkomitmen terus memantau implementasi rekomendasi DLH dan akan mengambil langkah lebih jauh jika diperlukan. Deni menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal masalah ini.
“Jika ada pelanggaran berulang, kami akan mendorong tindakan yang lebih tegas sesuai peraturan perundangan,” pungkas Deni.